Perdana, Kakanwil Kemenag Aceh Pimpin Rapat Pleno Pembahasan Izin Pembentukan LAZNAS Perwakilan di Aceh

Muhammad Yakub Yahya
Muhammad Yakub Yahya
Author03 Agustus 2026
Perdana, Kakanwil Kemenag Aceh Pimpin Rapat Pleno Pembahasan Izin Pembentukan LAZNAS Perwakilan di Aceh

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh untuk pertama kalinya memimpin Rapat Pleno Pembahasan Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Perwakilan di Provinsi Aceh, di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Senin, 3 Agustus 2026.

Rapat pleno tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola perizinan lembaga amil zakat di Aceh. Peserta rapat yang hadir adalah Tusi di Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf, Pejabat Fungsional yang membidangi Hukum dan unsur Baitul Mal Aceh.

Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa rapat pleno bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap LAZNAS Perwakilan yang beroperasi di Aceh memiliki tata kelola yang baik, memenuhi persyaratan hukum, serta mampu mengelola dana zakat secara amanah, profesional, dan akuntabel dan berdampak bagi umat.

"Sebelum ditetapkan izin Pembentukan LAZNAS Perwakilan harus betul-betul diverifikasi baik berkas administrasinya maupun visitasi lapangan untuk memastikan LAZ yang beroperasi di Aceh tidak berafiliasi dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah. Kehadirannya harus memperkuat pelayanan kepada masyarakat, memperluas penghimpunan zakat, serta bersinergi dengan Baitul Mal sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Aceh," ujar Kakanwil.

Kakanwil berharap proses pembahasan izin pembentukan LAZNAS Perwakilan dapat menghasilkan keputusan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memperhatikan aspek kemaslahatan umat serta kebutuhan penguatan ekosistem perzakatan di Aceh.

Kepala Bidang Penais Zawa didampingi Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menjelaskan bahwa rapat pleno ini perdana dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat dan diatur petunjuk pelaksanaannya dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 107 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Perpanjangan Izin Lembaga Amil Zakat melalui Sistem Informasi Zakat.

“Rapat pleno ini merupakan yang pertama dilaksanakan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh dan menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan tata kelola layanan perizinan yang transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap setiap LAZ yang telah mengantongi izin mampu bersinergi dengan Kementerian Agama dan Baitul Mal dalam menghadirkan program-program yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi umat.

“Sebagai regulator, Kementerian Agama tidak memandang Baitul Mal dan LAZ sebagai lembaga yang saling berkompetisi, melainkan sebagai mitra strategis yang memiliki tujuan yang sama, yaitu mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat untuk kemaslahatan umat. Karena itu, sinergi, koordinasi, dan kolaborasi harus menjadi semangat bersama dalam membangun ekosistem perzakatan yang kuat di Aceh,” tambahnya.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh