Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue, Nashrullah, bersama Kepala Seksi Bimas Islam, Fauzan, beserta tim melaksanakan supervisi triwulan kedua terhadap pelayanan nikah rujuk pada KUA Kecamatan Teluk Dalam dan KUA Simeulue Barat pada Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan nikah dan rujuk, mulai dari kelengkapan administrasi, sarana dan prasarana, hingga inovasi pelayanan yang telah diterapkan di masing-masing KUA. Selain itu, tim juga memberikan arahan dan masukan teknis guna mendorong peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Kakankemenag Simeulue menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam memberikan pelayanan publik keagamaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kinerja para ASN KUA yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, meski dengan berbagai keterbatasan.
Fauzan, selaku Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan bahwa supervisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan nikah dan rujuk di tingkat KUA Kecamatan berjalan sesuai dengan regulasi dan pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan nikah dan rujuk tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga mengedepankan aspek pelayanan prima kepada masyarakat. Supervisi ini juga menjadi media pembinaan dan pendampingan bagi para pegawai KUA dalam menjalankan tugasnya,” ujar Fauzan.
Ia menambahkan bahwa hasil supervisi akan dijadikan bahan evaluasi untuk penyusunan langkah perbaikan ke depan, termasuk peningkatan kapasitas petugas serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan nikah dan rujuk.
Supervisi ini merupakan bagian komitmen Kementerian Agama dalam menjamin pelayanan keagamaan yang berkualitas, terstandar, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.