Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi menegaskan, anak berkebutuhan khusus tetap harus mendapatkan hak pendidikan dan perhatian, meski tidak tersedia dana khusus untuk itu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan Bimtek Penguatan Madrasah Inklusif Aceh Tahun 2026 yang diselenggarakan Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI) Provinsi Aceh di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Rabu 23 September 2026.
Azhari mendorong agar setiap kecamatan di Aceh minimal memiliki satu madrasah yang terbuka bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Ia mengatakan, keberpihakan terhadap anak berkebutuhan khusus merupakan amanat yang telah diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, PP Nomor 13 Tahun 2020, hingga KMA Nomor 1503 Tahun 2025.
Pada kesempatan yang sama, Azhari turut menyoroti persoalan perundungan di lingkungan madrasah. Ia juga mengingatkan kembali kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan madrasah yang sebelumnya telah diedarkan.
Hadir dalam Kegiatan yang mengusung tema “Merajut Cinta Menumbuhkan Kesetaraan: Sinergi Bunda Inklusi dan GTK Mewujudkan Madrasah Ramah untuk Semua” itu Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh yang juga merupakan Bunda Inklusi Madrasah Provinsi Aceh, Ny Nurlaili Azhari
Ketua Panitia, Hj Fitria SAg MPd, dalam laporannya mentakan bimtek itu diikuti sebanyak 157 peserta secara luring, sedangkan lebih dari 800 peserta lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Peserta berasal dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, terdiri atas kepala madrasah dan guru pendamping khusus.[]
Penulis: Indah Mulia Hamid (Mahasiswi Universitas Syiah Kuala)
Kameramen: Fauzil Barri (Mahasiswa Universitas Syiah Kuala)
Magang di Tim Humas Kanwil Kemenag Provinsi Aceh












