Tim Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh laksanakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kamis, 4 Juni 2026.
Sosialisasi yang serentak bersama 1.621 titik di seluruh Indonesia, untuk Aceh sesi seremonial digelar di Suzuya Mall Setu Banda Aceh.
Sosialisasi siang ini digelar juga secara virtual bersama Badan Penyelenggara Jaminan Pruduk Halal (BPJPH) pusat.
Koordinator dan wakil koordinator sosialisasi Abdul Aziz dan Azwar, paparkan bahwa sosialisasi, edukasi, fasilitasi sertifikasi halal on the spot akan dilangsungkan pada Ahad, 7Juni 2026.
Sebelum tahapan sosialisasi, penjajakan kemitraan, silaturahmi dan koordinasi WHO 2026 dilakukan Tim Pengawas JPH Kanwil Kemenag Aceh.
Kolaborasi dan penguatan ekosistem halal, serta kolaborasi dan sinergitas stakeholders di Aceh juga telah dilakukan bersama Kanwil Kemenag Aceh, BPJPH Aceh, BI, KDEKS, Biro Ekonomi, LPH USK, LPH UIN Ar-Raniry, LPH BSPJI, LP3H Yayasan Matahari, LP3H USK, dan LP3H UIN Ar-Raniry.
Dijelaskannya, pada 2026, BPJPH telah rincikann dan lanjutan tindakan regulasi utama untuk tahun 2026, antara lain, mulai Oktober 2026, semua produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan suplemen kesehatan—termasuk yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK)—harus bersertifikasi halal.
Disediakan juga Program Sertifikasi Gratis (SEHATI) bagi 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema deklarasi mandiri, yang didukung oleh alokasi dana sebesar Rp310 miliar.[]










