
Kantor Kementerian Agama Kota Sabang melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melaksanakan verifikasi dan visitasi lapangan ke Pesantren (Dayah) Raudhatul Muna Al-Aziziyah yang berlokasi di Jurong Blang Tunong Gampong Balohan, Jumat, 14 November 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi PD Pontren Masri SAg, menurutnya visitasi dilakukan sebagai langkah awal dalam proses penerbitan izin operasional (Ijop) pesantren dengan memastikan kesiapan dan kelengkapan komponen yang dipersyaratkan.
“Visitasi ini dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan sebuah pesantren atau dayah sebelum kami terbitkan surat izin operasional. Dengan Ijop, legalitas pesantren diakui secara resmi oleh pemerintah,” ujar Masri didampingi para staf di seksinya.
Masri menjelaskan bahwa pengakuan resmi negara melalui izin operasional memberikan sejumlah konsekuensi positif bagi pesantren. Di antaranya, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang sah dapat menyelenggarakan ujian secara mandiri tanpa harus mengikuti ujian kesetaraan bagi para santri.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa Ijop juga menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan pesantren memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan, tertib organisasi, serta mampu menjalankan program pembinaan dengan baik. Pesantren yang memenuhi persyaratan administrasi dan operasional, termasuk kedisiplinan pembaruan data EMIS setiap semester, juga akan diprioritaskan sebagai penerima bantuan pemerintah.
Sementara itu, pimpinan Pesantren Raudhatul Muna Al-Aziziyah Dr Abiya Muslim Hamdani menyampaikan bahwa saat ini terdapat 15 santri yang tinggal menetap (mondok). Pesantren tersebut mengajarkan berbagai kitab klasik dengan manhaj Ahlussunnah wal Jamaah.[]