Karang Baru (Sofyan/Dahlan) -- Camat Karang baru yang baru, Iman suhery, SSTP, MSi , sejak bertugas 2 Pekan lalu, bekerjasama dengan Kepala KUA menyerukan kepada perangkat Kampung untuk menginplementasikan pelaksanaan Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam no.11 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 yang menyatakan "Pimpinan Gampong diwajibkan memakmurkan Masjid dan/atau Meunasah dengan Shalat berjamaah dan menghidupkan pengajian Agama.”
Hal ini disampaikan Iman dalam Rapat bersama Datok Penghulu (Kepala Desa) dan Tok imam (Imam Kampung) di Aula Balai Nikah KUA Karang Baru, pada Rabu (18/9/2019).
Dalam kesempatan tersebut Iman Suhery menyampaikan hal-hal sebagai berikut ;
Prrtama; Hendaklah senantiasa meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar sesama perangkat kampung, Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) yang dalam tatanan lama disebut LKMD, tokoh Agama, adat, masyarakat dan mengajak masyarakat setempat untuk memakmurkan masjid, Meunasah, dan pengajian.
Kedua; Untuk kegiatan Tahlil dan wirid Yasin yang diadakan di rumah pada malam hari hendaklah dilakukan setelah Shalat Isya berjamaah karena memiliki waktu yang lebih panjang sehingga dapat ditambahkan dengan Tausiyah, mengingat besarnya kebaikan dan keutamaan atau Fadillah shalat berjamaah di masjid atau mushalla pada setiap waktu.
Ketiga; Senantiasa menghidupkan Dakwah dan Syiar Islam, Amar Makruf dan Nahi mungkar, di Kampung masing-masing.














