Terapkan Qanun No. 11 Tahun 2002 Ayat 9 Pasal 2

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author19 September 2019
Terapkan Qanun No. 11 Tahun 2002 Ayat 9 Pasal 2

Karang Baru (Sofyan/Dahlan) -- Camat Karang baru yang baru, Iman suhery, SSTP, MSi ,  sejak bertugas 2 Pekan lalu, bekerjasama dengan Kepala KUA menyerukan kepada  perangkat Kampung untuk menginplementasikan pelaksanaan Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam no.11 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 yang menyatakan "Pimpinan Gampong diwajibkan memakmurkan Masjid dan/atau Meunasah dengan Shalat berjamaah dan menghidupkan pengajian Agama.”

Hal ini disampaikan Iman dalam Rapat bersama Datok Penghulu (Kepala Desa) dan Tok imam (Imam Kampung) di Aula Balai Nikah KUA Karang Baru, pada Rabu (18/9/2019).

Dalam kesempatan tersebut Iman Suhery menyampaikan hal-hal sebagai berikut ;

 Prrtama; Hendaklah senantiasa meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar sesama perangkat kampung, Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) yang dalam tatanan lama disebut LKMD, tokoh Agama, adat, masyarakat dan mengajak masyarakat setempat untuk memakmurkan masjid, Meunasah, dan pengajian.

Kedua; Untuk kegiatan Tahlil dan wirid Yasin yang diadakan di rumah pada malam hari hendaklah dilakukan setelah Shalat Isya berjamaah karena memiliki waktu yang lebih panjang sehingga dapat ditambahkan dengan Tausiyah, mengingat besarnya kebaikan dan keutamaan atau Fadillah shalat berjamaah di masjid atau mushalla pada setiap waktu.

Ketiga; Senantiasa menghidupkan Dakwah dan Syiar Islam, Amar Makruf dan Nahi mungkar, di Kampung masing-masing.


Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh