Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, melantik 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan fungsional dan tugas tambahan kepala madrasah, Senin, 4 Mei 2026, di Aula Kanwil Kemenag Aceh.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa setiap pelantikan, rotasi, dan mutasi jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai dengan janji dan sumpah jabatan.
“Jabatan ini adalah amanah, bukan sekadar posisi. Harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban memenuhi jam kerja sesuai ketentuan, yakni 37,5 jam per minggu dalam lima hari kerja. Menurutnya, kebijakan Work From Home (WFH) tetap merupakan bagian dari jam kerja resmi.
“WFH itu bekerja, hanya tempatnya saja yang berbeda. Perangkat komunikasi harus tetap aktif dan digunakan untuk kepentingan kedinasan. Tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar pekerjaan kantor pada jam kerja. Jangan sampai jam kerja tidak terpenuhi,” ujarnya.
Kakanwil menekankan bahwa negara telah memberikan hak kepada ASN secara tepat waktu, sehingga kewajiban bekerja harus dilaksanakan dengan penuh integritas.
“Negara telah memberikan hak kepada kita secara tepat waktu. Hal tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, sehingga harus diimbangi dengan kinerja yang optimal,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh ASN untuk senantiasa bersyukur atas amanah yang diberikan. Menurutnya, masih banyak pihak yang menginginkan posisi sebagai ASN.
“Jangan sia-siakan amanah ini. Jika kita bersyukur, maka Allah akan menambah nikmat tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Kakanwil juga menekankan pentingnya loyalitas kepada pimpinan, semangat kolaborasi, serta sikap saling menghargai dalam lingkungan kerja. Ia mengingatkan agar ASN tidak bersikap eksklusif, merasa paling benar, maupun mudah terprovokasi.
“Kita harus terbuka, membangun komunikasi yang baik, serta menyelesaikan setiap permasalahan secara bersama. Apabila terdapat kekeliruan, sampaikan dengan cara yang baik,” pesannya.
Ia juga menekankan pentingnya sikap bijak dalam berpikir, bersikap, dan bertutur kata, serta mengedepankan nilai moderasi beragama, khususnya sikap tasamuh atau toleransi dalam kehidupan kerja.
Kepada ASN yang menerima amanah baru, Kakanwil berpesan agar berpamitan dengan baik kepada pimpinan sebelumnya sebagai bentuk etika dan penghormatan.
“Apabila ASN tidak melaksanakan tugas dengan baik, maka hal tersebut tidak hanya mencerminkan ketidaktaatan kepada pimpinan di daerah, tetapi juga kepada Menteri Agama,” tegasnya.
Adapun ASN yang dilantik adalah:
- Edi Rizal, S.Pd., M.Pd dari Guru Jenjang Ahli Pertama diangkat dalam Jabatan Guru Jenjang Ahli Muda
- Rifki, S.Ag., M.Pd dari Penata Keprotokolan pada Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh menjadi Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama pada Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh
- Nyak Amin, S.Ag dari Guru Ahli Madya pada MIN 3 Aceh Barat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala MIN 3 Aceh Barat
- Syamsuardi, S.Ag Guru Ahli Madya pada MTsN 3 Aceh Barat Daya diberikan tugas tambahan sebagai Kepala MTsN 3 Aceh Barat Daya
- Nasrun, S.Pd.I Guru Ahli Madya pada MIN 5 Aceh Barat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala MIN 5 Aceh Barat
- Rafnidar, S.Pd.I., M.Ag Guru Ahli Madya pada MIN 11 Aceh Barat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala MIN 11 Aceh Barat
- Rosmiyati, S.Pd.I Guru Ahli Madya pada MIN 21 Aceh Barat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala MIN 21 Aceh Barat
- Affan, S.Pd Guru Ahli Madya pada MAN 2 Aceh Barat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala MAN 2 Aceh Barat
- Djamaluddin Husita, S.Pd., M.Si Guru Ahli Madya pada MIN 8 Kota Banda Aceh diberikan tugas tambahan sebagai Kepala MIN 8 Kota Banda Aceh
- Sudirman, S.Pd.I Guru Ahli Muda pada MTsN 2 Aceh Barat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala MTsN 2 Aceh Barat
- Sua’ida, S.Pd.I Guru Ahli Muda pada MIN 19 Aceh Barat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala MIN 19 Aceh Barat
- Rachmayani, S.Pd., M.Pd memperoleh kenaikan jabatan fungsional dari Guru Ahli Muda menjadi Guru Ahli Madya
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja dan pelayanan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh, sekaligus mendorong ASN untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan penuh tanggung jawab dalam mengemban amanah.[]













