Sebanyak 1952 guru madrasah dan guru pendidikan agama islam pada sekolah umum menerima sertifikat sertifikasi. Sertifikat yang di serahkan secara simbolis oleh Ketua Pusat Sertifikasi Guru (PSG) Aceh, Drs. H. Nurdin Manyak, M. Ag, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Aceh yang diwakili Drs. Saifuddin, di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (10/3), merupakan hasil dari sertifikasi LPTKAI Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry. Penyerahan itu sendiri, disaksikan oleh Ketua Kopertais Aceh, Ketua LPTKAI Aceh dan Kasi Mapenda Kantor Kementerian Agama se- Provinsi Aceh.Drs. H. Nurdin Manyak, M. Ag, dalam laporan singkatnya mengatakan bahwa pada tahun 2010, kouta sertifikasi yang diberikan oleh pusat untuk Aceh sebanyak 2054 orang. Dari total kouta tersebut, sebanyak 102 orang guru mengundurkan diri, sehingga untuk tahun 2010, hanya 1952 guru yang dapat disertifikasi. Nurdin menambahkan, para penerima sertifikasi ini, lulus melalui Portofolio dan ada yang harus ditraining terlebih dahulu diPusat Latihan Pendidikan Guru (PLPG). Diantara itu, 2 orang guru dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak mencukupi masa kerja lima tahun dan telah melebihi batas usia yang ditetapkan, yaitu 60 tahun" tambah nurdin. Dari 966 orang guru yang diharuskan mengikuti PLPG, karena tidak lulus pada portofolio - , sebanyak 28 orang diantaranya tidak mengikuti training tersebut, dan 6 orang lainnya tidak mengikuti ujian. "Ini mengindikasikan masih ada guru yang belum siap menjadi guru" tegas Nurdin. Dipenutup laporannya Nurdin mengharapkan kepada penerima sertifikat, untuk memeriksa kembali sertifikat yang telah dibagikan. "Apabila terjadi kesalahan penulisan data dengan identitas sebenarnya, segeralah melapor kepada Kami, karena jika terjadi kesalahan identitas, dan diketahui oleh yang bersangkutan setelah terjadi pengamprahan tunjangan sertifikasi, ditakutkan hal ini dapat menjadi permasalahan serius nantinya" harap Nurdin.Menanggapi adanya guru yang tidak bersedia mengikuti Pusat Latihan Pendidikan Guru, Drs. Saifuddin dalam sambutannya mengungkapkan kekecewaan yang mendalam. Kalau kita kaji-kaji, program yang dicetuskan oleh pemerintah ini sudah cukup lunak, sebenarnya kalau seorang guru yang sebenar-benarnya guru, pasti menyesal tidak diikutsertakan dalam PLPG". Dalam training PLPG para guru akan ditempa dan diberikan banyak ilmu pengetahuan, yang seharusnya wajib dipelajari sendiri, tapi dengan adanya PLPG kesemuanya itu menjadi tanggungan pemerintah" tegasnya. Lebih lanjut Drs. Saifuddin yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Aceh, mengharapkan kepada guru yang telah menerima sertifikasi, untuk menyeimbangkan antara tunjangan sertifikasi yang telah diterima, dengan kewajiban yang diembannya, yaitu menjadi pendidik yang professional, sehingga program yang dicetuskan pemerintah ini tidak sia-sia. "Mari kita evaluasi diri, apakah sertifikasi ini sudah meningkatkan kualitas profesionalitas kependidikan kita, atau hanya sebatas untuk kesejahteraan saja, dengan mengumpulkan dokumen-dokumen untuk disertifikasi, tanpa memikirkan kewajiban-kewajiban yang harus dipikul" harap Drs. Saifuddin mengakhiri sambutannya. Acara itu sendiri diakhiri dengan serah terima secara simbolis sertifikat sertifikasi guru madrasah dan guru pendidikan agama islam pada sekolah umum dari Ketua Pusat Sertifikasi Guru (PSG) Aceh kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Aceh yang disambut aplus dari para undangan.Ditempat terpisah, Kasi Ketenagaan dan kesiswaan pada Bid. Mapenda Kanwil Kemenag Aceh, M. Idris, M. Pd yang dihubungi redaksi santunan menjelaskan bahwa dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh telah mensertifikasi 11.224 guru madrasah dan guru agama islam pada sekolah umum. M. Idris menambahkan, untuk mengejar target Undang - Undang Guru dan Dosen Tahun 2005, yang menargetkan semua guru telah tersertifikasi pada tahun 2014, kemungkinan besar tidak akan tercapai dengan maksimal. "Kuota yang diberikan oleh pusat masih kurang, walaupun secara nasional kuota kita lumayan besar, namun dibandingkan dengan jamaah yang kita kelola, koutanya belum memadai" ungkap M. Idris.Lebih lanjut M. Idris menambahkan, untuk tahun-tahun kedepan tidak ada lagi sertifikasi Portofolio. Hal ini sesuai dengan Buku Satu, Juknis Sertifikasi Tahun 2011, yang semakin memperketat persyaratan Portofolio", dan untuk Aceh dapat dikatakan tidak ada. Beberapa cara untuk mendapatkan sertifikat sertifikasi tersebut yaitu; 1. lewat jalur portofolio, jalur ini khusus buat guru teladan tingkat nasional dan minimal tingkat provinsi, dengan catatan dia mengikuti ujian lewat internet, setelah ada print out yang menyatakan lulus dari Jakarta maka dia berhak mengajukan portofolionya; 2. dengan sertifikat langsung, dengan catatan pangkat minimal IVB dan masa kerja dua puluh tahun, jika dua cara ini tidak terpenuhi ; 3. maka secara otomatis dia wajib mengikuti PLPG dengan masa training selama 23 hari, jelas M. Idris merinci syarat memperoleh sertifikat sertifikasi.Menanggapi anggapan masyarakat, yang merasakan tunjangan Sertifikasi yang diterima oleh guru selama ini, tidak dibarengi dengan peningkatan mutu pendidikan di Aceh, M. Idris beranggapan sama. Penggajian mereka sudah professional tapi secara pekerjaan mereka belum professional". "Buktinya, korelasi antara kesejahteraan yang mereka terima setelah sertifikasi beberapa tahun belakang, mulai dari tahun 2008, belum mampu meningkatkan mutu pendidikan Aceh secara signifikan, salah satu indikatornya dapat kita lihat bagaimana keresahan guru dan anak-anak dalam menghadapi UAN dan ujian sejenis lainnya" tambahnya, seraya mengharapkan hubungan lintas sektoral yang selama ini terbina dengan baik bersama pihak penyelenggara sertifikasi yaitu LPTKAI Fakultas Tarbiyah IAIN AR-Raniry dan LPTK Umum Fakultas FKIP Unsyiah dapat terus terbina dengan baik dimasa depan. (WN)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242