CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tabungan Pensiun Terproteksi Muamalat

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 905
Selasa, 7 April 2015
Featured Image

[Karang Baru | Muhammad Sofyan] Bank Muamalat adalah Bank Syari’ah pertama di Indonesia, sebelum adanya Bank Syari’ah yang lain. Tetapi tidak dibuat namanya Bank Muamalat Syari’ah karena karena Muamalat itu sendiri bermakna Syari’ah. Bank Muamalat berdiri sejak tahun 1992.

Demikian disampaikan oleh Ina Salah seorang Karyawan Bank Muamalat Cabang Kualasimpang dalam sosialisasi Tabungan Pensiun Terproteksi Muamalat  atau disebut juga Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat pada Selasa (7/4) di Aula Al-Ikhwan Kankemenag Tamiang.

Sosialisasi tersebut memanfaatkan pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan Kankemenag Tamiang. Dalam kesempatan tersebut Ina  Juga menjelaskan bahwa DPLK Muamalat merupakan investasi jangka panjang, dengan uang yang sedikit nasabah dapat merasakan manfaat yang besar di kemudian hari  kalau dilihat sekilas mirip seperti Asuransi.

Namun sebenarnya terdapat perbedaan yang sangat jauh, kalau di Asuransi  apabila tidak dibayar preminya maka asuransinya diputus dan uang yang sudah disetorkan itu menjadi hilang namun tidak demikian halnya dengan DPLK Muamalat uang tabungan nasabah tidak kemana-mana (artinya aman tidak akan hilang, pen).

Lebih lanjut Ina menjelaskan bahwa uang tabungan nasabah dikembangkan sehingga keuntungan pengembangan itu dirasakan manfaatnya oleh nasabah itu sendiri  beliau mencontohkan berdasarkan table yang telah diedarkan kepada semua hadirin bahwa pada tahun ke-7 iuran yang telah disetorkan ke Bank totalnya Rp. 8.100.000,- (delapan juta serratus ribu rupiah) dana tersbut telah dikembangkan sehingga tabungan nasabah bertambah menjadi Rp. 9.854.323,06 (Sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus dua puluh tiga rupian).

Karyawan Bank Muamalat yang berwajah imut tersebut menjelaskan panjang lebar mengenai tata cara dan syarat-syarat bila ingin ikut menabung dalam Dana Pensiun Terproteksi tersebut.

Tabungan tersebut merupakan tabungan yang diinvestasikan. Karena diinvestasikan maka tabungan tersebut tidak dapat ditarik dalam waktu dekat. Penarikan hanya dapat dilakukan setelah tabungan berjumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan penarikannya hanya dapat dilakukan sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah iuran yang sudah disetorkan. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh