CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Sosialisasi Zakat/Infak Penghasilan ASN, Kakanwil Kemenag Aceh Harap Jajaran Mau Berbagi

Image Description
Muhammad Yakub Yahya
  • Penulis
  • Dilihat 101
Selasa, 7 Oktober 2025
Featured Image

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh  Drs H Azhari MSi mengharapkan pada jajaran memahami dan mengupadate informasi perzakatan yang sering diperlukan umat. 

 

Juga diharapkan jajaran bisa menjelaskan pada masyarakat terhadap besaran kadar nishab zakat, misalnya nishab zakat penghasilan (profesi), dengan kurs terkini.

 

Di samping itu, Kakanwil juga harapkan, bagi jajaran Kemenag, jika sudah sampai nishab zakat, tunaikanlah zakatnya. Dan jika belum mencapai nishab, mari berbagi untuk saudara lain yang berhak, lewat infak. 

 

Harapan ini disampaikan Kakanwil dalam kegiatan Sosialisasi Zakat/Infak Penghasilan ASN, dalam Mushalla Al-Ikhlash Kanwil Kemenag Aceh, Selasa, 7 Oktober 2025.

 

Kakanwil harapkan bahwa perhitungan penghasilan jajaran ASN agar bisa dinishabkan zakat itu, dihitung dari penghasilan apa pun (misalnya gaji dan tunkin), termasuk honorarium. Dan jumlah zakat yang wajib dikeluarkan zakat, 2,5 persen. 

 

"Jika belum sampai nishab, maka dipesankan agar jajaran untuk mengeluarkan infak," ajaknya. 

 

Ketika belum sampai nishab zakat, diulanginya, maka keluarkanlah infak. 

 

"Seluruh penghasilan kita, yang diluar penghasilan kantor, yang tahu hanya kita, dan dikeluarkan oleh masang-masing kita," ingatnya. 

 

Bahwa dalam harta kita, ungkapnya, ada hak orang lain. 

 

"Penyuluh dan lainnya harus mengampanyekan akan kewajiban penunaian zakat ini," ajaknya.

 

Lanjutnya membandingkan, bahwa jumlah zakat 10 persen dari hasil pertanian, jika dialiri dengan tadah hujan. Jika dialiri dengan alat pengairan, zakatnya 5 persen. 

 

Kakanwil juga berpesan, "Jangan kita bandingkan penghasilan kita dengan orang di atas kita, tapi bandingkan dengan profesi saudara di bawah kita, misalnya dengan profesi pemanjat kelapa yang lelah sekali sejak pagi hingga sore, dengan penghasilan seladarnya."

 

Tidak ada khilafiah tentang nishab zakat profesi, ungkap Kakanwil, yang ada adalah penyesuaian kadar nishab. 

 

Didampingi Kabag TU Ahmad Yani SPdI, para Kabid, Kakanwil sampaikan, bahwa Qanun Aceh Nomor 3/2021 tentang Baitul Mal dan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh (BMA) Nomor 04/KPTS/2024 tentang Penyesuaian Kembali Nishab Zakat Penghasilan (Profesi) tertanggal 15 September 2025/22 Rabiul Awwal 1447 H, telah menetapkan dan menyosialiaasikan kadar penyesuaian nishab zakat profesi, seperti PNS. 

 

Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh yang diketuai oleh Prof Dr Tgk H Alyasa' Abubakar MA dan telah memutuskan jumlah penyesuian kadar nishab profesi ini, dan berlaku sejak 1 November 2025.

 

Kakanwil Kemenag Aceh lanjutkan, "Berdasarkan penetapan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh, dijelaskan bahwa harga emas perhiasan rata-rata per gram adalah Rp 1.721.212.12. Dan nishab zakat penghasilan setahun (profesi) sebesar 94 gram × Rp 1.721.212.12 = Rp 161.793.939.00. Maka batas penghasilan kena per bulan ialah 1/12 × Rp 161.793.939.00 sama dengan Rp 13.482.828.8 atau dibulatkan menjadi Rp 13.000.000.00.

 

Sementara Kabag TU Ahmad Yani SPdI harapkan agar, di samping mengharapkan jajaran tunaikan zakat atau infak, juga pelaporan infak dari ASN diumumkan secara berkala. 

 

Dalam laporannya, Kabid Penerangan Agama Islam Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) H Zulkifli SAg MAg menambahkan bahwa jumlah zakat dari jajaran Kanwil, selalu diserahkan utuh pada BMA. Dan tentang infak selalu dilaporkan pada pimpinan. 

 

"Serta untuk selanjutnya akan ditempel untuk dibaca jajarannya," sebutnya. 

 

Disampaikannya, rapat ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pelaksanaan zakat serta infak penghasilan ASN. 

 

Rapat diikuti Kabid, Ketua Tim, dan ASN Kawil Kementerian Agama Aceh.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh