Kota Sabang-Kemenag News(08/10/2012) Kantor Kementerian Agama Kota Sabang menyelenggarakan Sosialiasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi 45 satker (orang) di jajarannya. Mengusung tema “Mari kita ciptakan sistem kerja yang terstruktur dan terkoodinir guna tercapainya pelayanan publik yang prima,“ diharapkan bagi peserta bisa tampil kian modern, profesional, dan elegan, serta dapat menguasai Ilmu Teknologi (IT).Acara kepegawaian yang digelar sejak 4 - 6 0ktober itu, dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang, H. Salman, S.Pd, M.Ag pada pukul 10.00 WIB di Tuna Cafee Paradise, Kota Sabang.Dalam amanatnya, Kakankemenag mengharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi dapat melaksanakan tugas harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur, sehingga tujuan yang ingin dicapai terpenuhi sebagaimana yang diinginkan oleh suatu sistem manajemen kerja. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (PMA) Nomor 168 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam lingkungan instansi pemerintah, sebuah lembaga diketahui sudah good governance dan good govermance, itu bergantung pada Standar Operasional Prosedur yang disusun dan di jalankan oleh lembaga tersebut. Pada Tahun 2008 telah pula keluar Keputusan Men-PAN/RB dalam hal pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lembaga/Kementerian.Ketua Panitia Pelaksana, yang juga Kepala Subbagian Tata Usaha, melaporkan bahwa, peserta yang mengikuti sosialisasi berjumlah 45 orang dari semua Satker di Kementerian Agama Kota Sabang, dengan harapan dapat mengikuti acara ini sampai selesai dan diharapkan dapat mengaplikasikan di satker masing-masing. Kepada pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Ortala, Drs. H. Hanafiah beserta stafnya (Alfin, S.Si), dapat melatih peserta tentang Pengoperasian Aplikasi SOP, sehingga dapat di aplikasikan di Satker nya sebagai Standar Kerja. [mahdi puteh/yyy]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242