Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat terus memperkuat upaya pencegahan pernikahan anak melalui penguatan sinergi bersama tokoh agama dan pemangku adat di tingkat gampong.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melalui Kepala Seksi Bimas Islam Drs H Tharmizi dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi bersama para Imum Chik dan Tuha Peut se-Kecamatan Johan Pahlawan yang digelar di Aula KUA Kecamatan Johan Pahlawan, Jumat, 25 September 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan KUA Kecamatan Johan Pahlawan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat peran tokoh agama dan pemangku adat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah pernikahan pada usia anak.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menyampaikan bahwa pencegahan pernikahan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama tokoh agama, pemangku adat, keluarga, dan masyarakat di tingkat gampong.
“Pernikahan bukan hanya persoalan memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menyangkut kesiapan fisik, mental, sosial, ekonomi, dan kemampuan calon pasangan dalam menjalankan tanggung jawab rumah tangga. Karena itu, pencegahan pernikahan anak harus dilakukan secara bersama-sama melalui edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan,” ujar Kakankemenag Aceh Barat melalui Kasi Bimas Islam Drs H Tharmizi.
Menurutnya, Imum Chik dan Tuha Peut memiliki posisi strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat karena bersentuhan langsung dengan persoalan sosial dan keagamaan di gampong.
“Kami berharap para Imum Chik dan Tuha Peut dapat menjadi penggerak edukasi di tengah masyarakat. Setiap rencana perkawinan perlu dipertimbangkan secara matang dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta kemaslahatan keluarga,” tambahnya.
Kemenag Aceh Barat memandang keterlibatan Imum Chik dan Tuha Peut memiliki peran strategis karena keduanya merupakan bagian penting dari unsur keagamaan dan kemasyarakatan yang berinteraksi langsung dengan warga di tingkat gampong.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam upaya perlindungan anak serta memastikan calon pasangan memiliki kesiapan dalam membangun kehidupan rumah tangga, baik dari aspek fisik, psikologis, sosial maupun tanggung jawab keluarga.
Selain ketentuan usia perkawinan, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan dispensasi kawin. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2019, permohonan dispensasi dapat diajukan kepada Pengadilan Agama atas alasan sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung. Proses tersebut tetap melalui pertimbangan hakim dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Dari perspektif keagamaan, pembahasan juga diarahkan pada pentingnya mempertimbangkan aspek maslahat dan mafsadat dalam persoalan perkawinan. Kematangan usia, kesiapan mental, kemampuan menjalankan tanggung jawab serta perlindungan terhadap keturunan merupakan bagian penting dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Kemenag Aceh Barat berharap sinergi antara KUA, Imum Chik, Tuha Peut, serta unsur masyarakat lainnya dapat terus diperkuat hingga ke tingkat gampong. Para tokoh agama dan pemangku adat diharapkan menjadi bagian dari edukasi preventif kepada masyarakat agar setiap keputusan terkait perkawinan benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan dan masa depan anak.
Melalui kolaborasi tersebut, Kemenag Aceh Barat berkomitmen mendukung terciptanya keluarga yang lebih siap, sehat, dan berkualitas sekaligus memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Aceh Barat.












