Sabang-Kemenag News(08/10/2012)Kementerian Agama Kota Sabang menyelenggarakan Sosialiasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tema “Mari kita ciptakan sistem kerja yang terstruktur dan terkoodinir guna tercapainya pelayanan publik yang Prima “ Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang H. Salman, S.Pd, M.Ag tepat pukul 10.00 Wib, bertempat di Tuna Cafee Paradise Sabang dari tanggal 4 s/d 6 0ktober 2012. Dalam amanatnya mengharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi dapat melaksanakan tugas harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur sehingga tujuan yang ingin dicapai terpenuhi sebagaimana yang di inginkan oleh suatu sistem manajemen kerja. Pegawai Kementerian Agama harus tampil Modern, Professional dan Elegant serta dapat menguasai Ilmu TeknologiBerdasarkan Keputusan Agama Nomor 168 tahun 2010 tentang pelaksanaan penyusunan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) dalam lingkungan instansi pemerintah, sebuah lembaga diketahui sudah good governance dan good govermence bergantung pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun dan di jalankan oleh lembaga tersebut. Pada Tahun 2008 telah terlebih dahulu keluar Keputusan Men-PAN/RB dalam hal pelaksana an Standar Operasional Prosedur ( SOP ) di Lembaga/Kementerian.Ketua Panitia Pelaksana dalam hal ini Kaepala Subbagian Tata Usaha, melaporkan Peserta yang mengikuti sosialisasi berjumlah 45 Orang dari semua Satker Kementerian Agama Kota Sabang dengan harapan dapat mengikuti acara ini sampai selesai dan diharapkan dapat mengaplikasikan di satker masing- masing. Kepada pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Kepala Subbagian Kepegawaian dan Ortala beserta Tim dapat melatih peserta tentang Pengoperasian Aplikasi SOP, sehingga dapat di aplikasikan di Satker nya sebagai Standar Kerja. ( MAHDI PUTEH )
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242