Banda Aceh-KemenagNews (23/7/2012) Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Juniazi, M.Pd mengatakan, dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 Tentang Penentapan BPIH Tahun 1433 H/ 2012 M, maka pelunasan biaya haji akan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat."Sebagaimana Tahun-tahun sebelumnya, Perpres ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Agama terkait dengan jadwal dan kriteria pelunasan BPIH," kata Juniazi."Sebagaimana harapan Sekjend Kemenag, pelunasan BPIH bisa dituntaskan selama bulan ramadhan, insya Allah begitu PMA dan juklak pelunasan intu kita terima, segera kita sosialisasikan kepada masyarakat, baik secara online maupun melalui papan pengumuman di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota," lanjut Juniazi."Kita juga berharap, sebagaimana pelaksanaan Haji Tahun 1432 H yang lalu, tahun ini pemerintah juga menyediakan porsi khusus bagi jamaah uzur dan pendampingnya, sehingga daftar tunggu jamaah uzur ini bisa dipersingkat," tambahnya.Pada pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1432 H / 2012 M yang lalu, btas usia jamaah uzur untuk Provinsi Aceh adalah antara 79-111 Tahun.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242