Banda Aceh-KemenagNews (4/10/2012) Sejalan dengan prioritas pemerintah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, fungsi dan kinerja lembaga FKUB atau Forum Kerukunan Umat Beragama di lapangan menjadi sangat signifikan. Untuk itu, bantuan operasional untuk FKUB yang telah dialokasikan dalam DIPA Kementerian Agama Tahun 2012 harus segera direalisasikan.Demikian tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI nomor : SJ/B.VII/BA.01.2/325/2012 tertanggal 2 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota se Indonesia."Anggaran operasioan untuk FKUB Provinsi sebesar Rp. 30.000.000,- dan untuk FKUB Kabupaten / Kota sebesar Rp. 25.000.000,- agar segera direalisasikan sebelum 31 Oktober 2012," catat Bahrul Hayat dalam suratnya."Bagi yang sudah melaksanakan, supaya dapat mengirimkan copy SP2D penyelauran dana tersebut kepada kami, CQ Pusat Kerukunan Umat Beragama dengan nomor fax : 021-3149689, atau melailui email paling lambat tanggal 4 Oktober 2012," tegasnya.Copy laporan tersebut selanjutnya akan dilampirkan sebagai bahan laporan Menteri Agama kepada Presiden RI melalui Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).Berikut alamat email untuk pengiriman copy SP2D:1. uabaid_70@yahoo.com2. reinza_w@yahoo.com3. awinullah@gmail.com
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242