Calang – Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr A Murtala M Si, menerima audiensi dari Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Jaya terkait program sertifikasi halal produk makanan, minuman, obat-obatan, dan rumah potong di Aceh Jaya. Audiensi ini dilangsungkan di Ruang Kerja Bupati pada hari Kamis, 22 Februari 2024.
Turut hadir Kepala Kemenag Aceh Jaya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Jaya, Kepala Dinas Syariat Syari'at Islam Aceh Jaya, Direktur RSUD Teuku Umar, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya, Kepala penyelenggara Zakat wakaf dan Koordinator Pendamping Produk Halal Kankemenag Kabupaten Aceh Jaya, dan Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Aceh Jaya.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Juncto Undang-undang Nomro 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta arahan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, yang menargetkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia dan kiblat industri fashion dunia di tahun 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Jaya menyambut baik program sertifikasi halal ini dan menyatakan dukungan penuhnya terhadap program tersebut. ia mengatakan bahwa sertifikasi halal menjadi prioritas nasional yang memerlukan kolaborasi dan sinergi dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, Kemenag, BPJH Kemenag, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
“Pemerintah daerah sangat mendukung program sertifikasi halal ini. Kami ingin produk-produk lokal Aceh Jaya memiliki daya saing yang tinggi di pasar global, dan salah satu kuncinya adalah dengan memiliki sertifikat halal,” ujar Murtala.
Lebih lanjut, Murtala menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan membentuk tim khusus untuk mempercepat proses sertifikasi halal di daerahnya. Beliau juga memastikan bahwa anggaran untuk program ini akan dialokasikan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Aceh Jaya.
“Pemerintah daerah mendukung penuh pelaksanaan program ini dan akan dibentuk tim khusus. Kebetulan di Disperindagkop ada anggaran DAK untuk percepatan sertifikasi halal tahun ini. Mungkin dalam waktu dekat akan diimplementasikan,” jelas Murtala.
Kepala penyelenggara Zakat wakaf dan Koordinator Pendamping Produk Halal Kankemenag Kabupaten Aceh Jaya, Alfaizin., menjelaskan bahwa per 17 Oktober 2024, seluruh makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sangat luar biasa dalam mendukung program ini,” ungkap AlFaizin.
“Tahun 2023, Kemenag Aceh Jaya telah mengeluarkan 73 sertifikat halal untuk UMKM, rumah potong, rumah makan, dan objek wisata di Aceh Jaya. Kami berharap dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, target sertifikasi halal di Aceh Jaya dapat tercapai dengan cepat dan maksimal.” Ungkapnya. []