Banda Aceh, 15 September 2011.Alhamdulillah, berkat do’a seluruh masyarakat Aceh, Menteri Agama RI H. Suryadharma Ali menambah Kouta Haji untuk Provinsi Aceh dari sisa kouta dan tambahan kouta haji tahun 2011 M/ 1432 H sebanyak 1152 orang. Dengan rincian: Sisa Kouta yang tidak melunasi BPIH pada tahap 1 dan tahap ke dua: 40 JCH dan tambahan kouta nasional sebanyak 1.112 JCH.Dari 7000 orang kouta tambahan, secara nasional Aceh memperoleh 1.112 JCH dan merupakan Provinsi paling banyak mendapatkan tambahan kouta secara nasional. Dengan demikian Aceh mendapat tambahan 3 Kelompok Terbang (Kloter) lagi dari 12 Kloter sebelumnya yang sudah ada. Alokasi sisa kouta dan tambahan kouta haji reguler diprioritaskan kepada jamaah calon haji yang berusia di atas usia 60 tahun dan atau penggabungan suami/isteri, anak dan orang tua sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2010. Untuk JCH berusia di atas 60 tahun diurutkan berdasarkan usia tertua, sampai kouta terpenuhi sesuai dengan data base Sistem Komputer Haji Terpadu (Siskohat). Adapun mekanisme penyelesaian kouta dimaksud adalah sebagai berikut: a.50 persen dari kouta masing-masing Provinsi diisi untuk usia lanjut, diurutkan dari umur tertua di masing-masing provinsi sesuai dengan data base Siskohat. b.50 persen untuk sisanya digunakan untuk pendamping jamaah uzur, penggabungan suami-isteri, anak dan orang tua yang salah satunya sudah melunasi BPIH tahun 2011 M/1432H. c.Pengisian kouta sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh dengan user id khusus dan petugas khusus yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. d.JCH yang telah dikonfirmasi ke dalam Siskohat, selanjutnya diberikan surat pengantar oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setor awal untuk melakukan pelunasan. e.Bagi Kabupaten/Kota yang jauh dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, surat pengantar dapat diberikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah mendapat pemberitahuan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. f.Biaya pembuatan paspor bagi JCH menjadi beban dan tanggung jawab Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI. g.Seluruh proses penyelesaian visa JCH reguler termasuk kouta tambahan sudah selesai sebelum tanggal 1 Oktober 2011. . Jika pada batas akhir pelunasan tanggal 19 September 2011 kuota belum terpenuhi akan dikembalikan menjadi kuota nasional dan seterusnya menjadi kewenangan Menteri Agama RI.Walaupun diprioritaskan pelunasan BPIH kouta tambahan ini berusia diatas 60 tahun, namun informasi yang kami terima dari Siskohat Kemenag RI sebanyak 576 JCH uzur (usia lanjut) yang berusia antara 79 sampai dengan 111 tahun, Provinsi Aceh mendapat prioritas untuk pelunasan BPIH kouta tambahan ini. Daftar nama-nama Jamaah Uzur yang mendapat prioritas pelunasan BPIH Kouta Tambahan 2011 M/1432H, dapat diakses di www.aceh.kemenag.go.idSebelumnya, sebanyak 3885 Provinsi Aceh telah melunasi BPIH tahun 2011 M/1432 H, dan telah dibagi ke dalam 12 Kelompok Terbang (Kloter). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. A. Rahman TB, Lt, secara khusus menyampaikan terima kasih dan appresiasi yang tinggi kepada Menteri Agama RI, Bapak H. Suryadharma Ali yang telah merespon dengan baik keinginan Pemerintah Aceh, DPRA, dan seluruh masyarakat Aceh. Dengan adanya tambahan kouta ini, akan mengurangi daftar tunggu JCH Aceh yang saat ini sudah mencapai 38 ribu lebih. Kakanwil berharap kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk pro aktif untuk menjemput bola JCH yang berhak melunasi BPIH sisa dan tambahan kouta ini. Dengan demikian, seluruh kouta tambahan yang diberikan kepada Aceh ini dapat terpenuhi sampai batas akhir pelunasan.(Pers Release oleh Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Aceh, 14 September 2011)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242