Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, Kamis, 24 September 2026. Dipimpin Kasubbag Tata Usaha Inspektorat IV, Abdul Ghoni, kegiatan tersebut dilakukan dengan meninjau sejumlah lokasi pembangunan sekaligus mengevaluasi progres rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas Kementerian Agama yang terdampak bencana.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa H Fadhli SAg menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan monitoring yang dilakukan Tim Itjen Kemenag RI. Ia berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan sesuai rencana sehingga fasilitas Kemenag Kota Langsa dapat kembali berfungsi secara optimal dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami, peninjauan ini menjadi titik balik agar Kemenag Langsa kembali berdiri dalam kondisi terbaiknya. Semoga visi besar pemulihan ini sepenuhnya terwujud di tahun 2026, sehingga hasilnya tidak hanya kita rasakan sekarang, tetapi juga dapat dinikmati oleh generasi-generasi setelah kita,” ujarnya.
Mewakili Tim Itjen Kemenag RI, Auditor Ahli Muda M Rancah Dewa menyampaikan apresiasi atas sambutan jajaran Kankemenag Kota Langsa. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan surat tugas untuk melakukan pengawalan terhadap bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana di lapangan.
Menurutnya, monitoring dilakukan untuk melihat secara langsung progres pekerjaan, mencatat kondisi di lapangan, serta memastikan bantuan dan program pemulihan dapat terlaksana sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Inspektorat IV Abdul Ghoni menjelaskan bahwa percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi telah diusulkan sejak Juli 2026 sebagai tindak lanjut pasca-bencana. Inspektorat IV mendapat tugas untuk melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan program tersebut di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Target kita jelas, bantuan harus tereksekusi cepat dan tepat sasaran. Seluruh pekerjaan wajib tuntas tahun ini dan tidak boleh loncat tahun. Jika ada kendala teknis, tim perencanaan di Kanwil harus intensif berkoordinasi dengan Inspektur dan Biro Umum agar hambatan di lapangan bisa segera diurai,” tegas Abdul Ghoni.
Khusus di Provinsi Aceh, monitoring dilakukan di sejumlah daerah terdampak, di antaranya Kota Langsa, Aceh Tamiang, dan Aceh Utara. Bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut mencakup berbagai fasilitas yang terdampak bencana, mulai dari madrasah, Kantor Urusan Agama (KUA), kantor Kementerian Agama, hingga masjid. Selain bantuan fisik, dukungan operasional keagamaan seperti mushaf Al-Qur’an juga turut disalurkan.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga menekankan pentingnya langkah mitigasi untuk mengantisipasi risiko keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah pekerjaan fisik yang sedang berlangsung dan mendekati batas akhir kontrak pada 3 Oktober 2026 diharapkan dapat dipacu penyelesaiannya.
Hal tersebut disampaikan oleh pendamping monitoring dan evaluasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Herizal. Ia mendorong agar pekerjaan yang sedang berjalan dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Selain progres fisik, Tim Itjen Kemenag RI juga mengingatkan pentingnya percepatan usulan Pokja serta kelengkapan administrasi dan legalitas sebagai bagian dari akuntabilitas pelaksanaan program.
Dokumen pendukung, termasuk Surat Keterangan Bencana yang diterbitkan oleh gubernur, wali kota, atau bupati, menjadi salah satu kelengkapan yang perlu dipastikan. Kelengkapan administrasi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sekaligus mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.
Melalui monitoring dan evaluasi tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian pekerjaan sehingga bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan satuan kerja Kementerian Agama di daerah terdampak.












