Banda Aceh-KemenagNews (23/7/2012)Berdasarkan rilis di situs http://www.setkab.go.id tertanggal 20 Juli 2012, Presiden telah menangani Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M.Dalam Perpres yang merupakan pengganti Perpres Nomor 51 Tahun 2011 itu, Pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau yang lebih akrab disebut Ongkos Naik Haji (ONH) Tahun 2012, terendah di Aceh sebesar 3.328 dollar AS, dan tertinggi di Makassar sebesar 3.882 dollar AS.Penetapan BPIH musim haji tahun 1433H/2012M didasarkan pada angak BPIH yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-RI. BPIH ini meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living cost selama menunaikan ibadah haji.Adapun besaran BPIH tahun 2012 berdasarkan 12 embarkasi adalah sebagai berikut:1. Embarkasi Aceh sebesar 3.328 dollar AS (tahun lalu 3.285 dollar AS);2. Embarkasi Medan 3.388 dollar AS (tahun lalu 3.327 dollar AS);3. Embarkasi Batam 3.468 dollar AS (tahun lalu 3.460 dollar AS);4. Embarkasi Padang 3.404 dollar AS (tahun lalu 3.369 dollar AS);5. Embarkasi Palembang 3.456 dollar AS (tahun lalu 3.417 dollar AS);6. Embarkasi Jakarta 3.638 dollar AS (tahun lalu 3.589 dollar AS);7. Embarkasi Solo 3.617 dollar AS (tahun lalu 3.549 dollar AS);8. Embarkasi Surabaya 3.738 dollar AS (tahun lalu 3.612 dollar AS);9. Embarkasi Banjarmasin 3.808 dollar AS (tahun lalu 3.720 dollar AS);10. Embarkasi Balikpapan 3.819 dollar AS (tahun lalu 3.736 dollar AS);11. Embarkasi Makassar 3.882 dollar AS (tahun lalu 3.795 dollar AS);12. Embarkasi Lombok 3.857 dollar AS.Adapun besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai Pasal 3 Perpres tersebut, ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Pepres ini juga menegaskan, bahwa pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran. Bank Indonesia akan menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH tahun 1433H/2012M.“BPIH disetorkan kepada rekening Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) – BPIH,†tegas Pasal 5 Perpres tersebut.BPIH yang telah disetorkan akan dikembalikan dalam hal jemaah haji meninggal dunia sebelum berangkat atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242