Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan menggelar kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, di Aula Kankemenag Aceh Selatan.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh kepala madrasah dari jenjang MI, MTs, hingga MA se-Kabupaten Aceh Selatan dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait prosedur penyaluran, penggunaan, serta pelaporan dana BOP dan BOS sesuai dengan regulasi terbaru.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H Dailami Hasmar SAg. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah.
“Juknis ini menjadi pedoman penting bagi seluruh satuan pendidikan dalam mengelola dana operasional secara efektif dan sesuai aturan. Diharapkan seluruh kepala madrasah dapat memahami dan mengimplementasikannya dengan baik,” ujarnya.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, penyaluran, pemanfaatan, hingga pelaporan. Selain itu, juknis ini juga menegaskan penggunaan sistem berbasis digital melalui e-RKAM sebagai instrumen pengawasan dan transparansi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Khairul Huda SHI MSi, turut memberikan pembinaan dan penguatan kepada seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana BOP dan BOS harus berlandaskan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan anti-korupsi.
“Dana yang dikelola ini adalah amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Gunakan sesuai kebutuhan riil madrasah untuk mendukung pembelajaran yang efektif, meningkatkan akses pendidikan, serta mendorong mutu pendidikan yang lebih baik,” kata Khairul Huda.













