Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam pembinaan ASN di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dalam arahannya, Azhari menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah membentuk Komite Etik yang bertugas mengawasi, mengevaluasi, dan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparatur. Menurutnya, keberadaan komite tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Ia menjelaskan, setiap pelanggaran kode etik yang terbukti akan dikenakan sanksi secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi dapat berupa teguran lisan untuk pelanggaran ringan, teguran tertulis, hingga hukuman disiplin berat.
Azhari menegaskan bahwa penegakan disiplin bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman, melainkan membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme di lingkungan Kementerian Agama.
“Integritas adalah melakukan hal yang benar, bahkan ketika tidak ada seorang pun yang melihat. ASN Kementerian Agama harus senantiasa menjadi teladan dan pilar kebaikan bagi umat,” ujar Azhari.
Ia berharap seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur terus menjaga etika, menaati peraturan, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan pelayanan kepada masyarakat. []












