Senyum bahagia terpancar dari wajah Asnawi dan Yunita Sari, pasangan warga Gampong Miruek Lamreudep, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Setelah melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baitussalam, Selasa, 22 September 2026, keduanya tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga membawa pulang dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diperbarui.
Layanan tersebut menjadi bagian dari implementasi Pekan Pengantin (Pelayanan Khusus Administrasi Kependudukan bagi Pasangan Pengantin), sebuah layanan terpadu hasil kerja sama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar.
Prosesi akad nikah Asnawi dan Yunita Sari berlangsung khidmat dengan bimbingan Penghulu sekaligus Kepala KUA Baitussalam, Dr M Ridha MA, serta disaksikan keluarga dan perangkat gampong.
Usai akad, kedua mempelai menerima langsung buku nikah sekaligus dokumen kependudukan yang telah mengalami perubahan sesuai status perkawinan mereka.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Layanan Disdukcapil Aceh Besar, Muhammad SKom, bersama Kepala KUA Baitussalam Dr M Ridha MA.
Ridha baru saja diamanahkan sebagai Kepala KUA Baitussalam, yang sebelumnya lama sebagai Kepala KUA Pulo Aceh.
Implementasi Pekan Pengantin merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kemenag Aceh Besar dan Disdukcapil Aceh Besar dalam memberikan kemudahan kepada pasangan pengantin untuk memperoleh dokumen kependudukan setelah pencatatan pernikahan.
Program ini mencakup layanan perubahan elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga dan KTP elektronik bagi pasangan yang melaksanakan pernikahan di KUA.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana, menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut kerja sama tersebut.
Menurutnya, layanan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah, praktis dan tanpa biaya kepada masyarakat.
“Sudah seharusnya keberadaan pemerintah dan aparatur sipil negara memberikan layanan yang mudah, praktis, dan tanpa biaya bagi masyarakat,” ujar Khalid.
Ia menjelaskan, untuk tahap awal, program Pekan Pengantin baru berjalan di Kecamatan Baitussalam dan Pulo Aceh. Selanjutnya, layanan tersebut ditargetkan dapat diterapkan pada seluruh KUA di Kabupaten Aceh Besar melalui kerja sama dengan UPTD Disdukcapil.
“Ke depan akan diaktualisasikan di semua kantor KUA bekerja sama dengan UPTD Disdukcapil sebagai upaya memberikan layanan plus kepada masyarakat. Ini sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hak atas identitas kependudukannya,” katanya.
Dengan layanan tersebut, pasangan yang melangsungkan pencatatan pernikahan di KUA dalam wilayah Aceh Besar nantinya tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan secara terpisah. Setelah proses administrasi terpenuhi, pasangan pengantin dapat memperoleh buku nikah sekaligus KK dan KTP yang telah diperbarui.
Khalid juga mengharapkan dukungan para keuchik dan aparatur gampong untuk menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.
Di sisi lain, pasangan pengantin juga diminta proaktif melengkapi data dan persyaratan yang diperlukan agar proses perubahan dokumen kependudukan dapat berjalan lancar.
Program Pekan Pengantin sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Bagi Asnawi dan Yunita Sari, layanan tersebut membuat proses setelah akad nikah menjadi lebih sederhana. Mereka dapat langsung membawa pulang dokumen penting yang telah disesuaikan dengan status perkawinan tanpa harus kembali mengurusnya secara terpisah.[]













