Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Idi, Kamis, 6 Agustus 2026.
Nantinya, ULD diharapkan bisa mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, ramah, dan setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Azhari menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan publik tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, seluruh petugas layanan harus memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan mengedepankan kesetaraan.
“Prinsip utama pelayanan adalah melayani semua dengan setara. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Azhari.
Ia menjelaskan bahwa petugas ULD harus menyambut setiap masyarakat yang datang dengan ramah, mengidentifikasi kebutuhan layanan yang diperlukan, memberikan prioritas kepada pengguna layanan sesuai kebutuhannya, serta mendampingi mereka hingga menuju ruang pelayanan.
Menurutnya, pelayanan yang inklusif tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas, tetapi juga melalui sikap petugas yang memiliki empati, kepedulian, dan kesiapan dalam memberikan pendampingan.
Azhari berharap keberadaan Unit Layanan Disabilitas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur juga bisa menjadi contoh kabupaten/kota lain di provinsi Aceh. []













