Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan melakukan upaya memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga pendidik dan kependidikan non ASN melalui Rapat Kerjasama dan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada kepala madrasah di tingkat Raudhatul Athfal, MI, MTs, dan MA Kabupaten Aceh Selatan yang digelar di aula kantor setempat pada Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, H M Suryadi Anwar SAg yang menegaskan bahwa keberadaan guru dan tenaga non ASN memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Namun demikian, aspek perlindungan kerja bagi mereka masih menjadi perhatian yang perlu ditingkatkan.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada para tenaga pendidik dan kependidikan non ASN, sehingga mereka dapat bekerja lebih tenang dan produktif,” ujarnya.
Turut mendampingi, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H Dailami Hasmar SAg yang mengungkapkan bahwa berdasarkan data akhir tahun 2025, jumlah guru dan tenaga kependidikan non ASN di lingkungan madrasah Kabupaten Aceh Selatan mencapai 683 orang. Angka ini menunjukkan besarnya cakupan sasaran program sekaligus urgensi perlindungan sosial bagi mereka.
“Dengan jumlah yang cukup besar ini, tentu diperlukan langkah konkret dan terstruktur agar seluruh tenaga non ASN dapat terakomodir dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sebagai wujud komitmen bersama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan. Kerjasama ini menjadi landasan strategis dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga non ASN di madrasah.
Selanjutnya, peserta mengikuti sesi sosialisasi yang disampaikan oleh Amri Irwansyah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah kerja Aceh Selatan, Subulussalam, dan Singkil. Dalam pemaparannya, dijelaskan secara komprehensif mengenai manfaat program, mekanisme kepesertaan, hingga bentuk perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat diakses oleh peserta.
Secara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Khairul Huda SHI MSi., turut menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan program tersebut.
“Program ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui kesejahteraan tenaga pendidik,” tegas Khairul Huda.
Selain untuk tenaga pendidik, program ini juga berlaku bagi seluruh pegawai non ASN di lingkup Kemenag Aceh Selatan.














