
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya H Amirullah Djakfar SHI MH menghadiri rapat sinergi percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kantor Pertanahan Provinsi Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh yang digelar secara virtual oleh Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Rabu 03 September 2025 di Ruang Media Center Kemenag Aceh Jaya.
Turut hadir bersama Kakankemenag Aceh Jaya, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya Abdul Aziz SH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negata Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Yunadi SH serta sejumlah ASN lainnya.
Rapat virtual bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf yang sedang digiatkan oleh Kementerian Agama. kesempatan ini membahas langkah-langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf agar aset wakaf yang dimiliki oleh umat Islam dapat tercatat secara sah, lebih tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum karena sertifikasi tanah wakaf dinilai penting sebagai bentuk perlindungan hukum oleh negara atas aset umat Islam yang digunakan atau dikelola untuk kepentingan umat dalam jangka panjang.
“Tanah wakaf bukan hanya aset, tapi juga amanah yang memberi manfaat besar bagi masyarakat. Dengan sertifikasi, statusnya menjadi jelas secara hukum dan terlindungi dari sengketa,” ujar Kepala Kankemenag Aceh Jaya.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas instansi sangat dibutuhkan agar program ini berjalan efektif dan lebih cepat. Menurutnya momentum ini sangat baik dan menjadi ajang memperkuat kerja sama Kemenag Aceh Jaya dengan ATR/BPN atau Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri dalam percepatan sertitikasi tanah wakaf di Aceh Jaya.