Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue Muhammad Sabri SPdI selaku Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Simeulue memimpin apel bertempat di halaman kantor setempat, Senin, 29 Juli 2024.
Apel tersebut diikuti oleh Plh Kasubbag TU, Plh para Kasi, dan seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue.
Muhammad Sabri dalam amanatnya menyampaikan tentang Penyesuaian Kembali Nisab Zakat Penghasilan Profesi sesuai Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh (BMA) telah melakukan peninjauan kembali terhadap batas penghasilan zakat di Aceh.
"Hal ini dilakukan karena harga emas murni di pasaran telah mengalami kenaikan lebih dari 10% dari harga yang tercantum dalam keputusan DPS yang berlaku sebelumnya," ingatnya.
Sabri, menjelaskan keputusan tersebut, nilai nisab zakat penghasilan yang sebelumnya sebesar Rp6,9 juta/bulan, kini meningkat menjadi Rp10,5 juta/bulan.
Penyesuaian ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa nisab zakat profesi adalah 94 gram emas murni dalam satu tahun.
“Kenaikan nisab zakat ini dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang saat ini mencapai 1,3 juta rupiah per gram. Ini artinya selisih harga emas telah melebihi 10% dari nisab zakat sebelumnya,” Muhammad Sabri berujar.
Lanjut, penyesuaian nisab zakat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan agama Islam.
"Dengan menyesuaikan nisab zakat sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga emas terkini, diharapkan kepada ASN dapat memenuhi kewajiban zakat mereka secara lebih adil dan proposional," tutup Sabri.
Apel rutin tersebut di akhiri do’a, dengan harapan semoga segala aktifitas di hari ini diberikan kelancaran dan keberkahan oleh Allah SWT.