CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Menggapai Ridha Allah, Tujuan di Atas Tujuan Pernikahan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 4721
Selasa, 30 Agustus 2016
Featured Image

[Banda Aceh|Mahbub Fauzie] Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam adalah mewujudkan ketenangan, saling cinta dan berkasih sayang (sakinah mawaddah wa rahmah). Pernikahan juga bertujuan melanjutkan keturunan, menghindarkan dosa, mempererat silaturrahmi dan ukhuwah serta sebagai sarana dakwah. Kemudian, tujuan dari segala tujuan (ghayatu al ghayah) dari pernikahan adalah menggapai ridha Allah Swt.

Uraian tentang tujuan pernikahan tersebut dipaparkan oleh Dra Hj Rosmawardani Muhammad SH MH,  Hakim Tinggi di Mahkamah Syar'iyyah Provinsi Aceh saat tampil sebagai narasumber di hadapan peserta Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Penghulu Angkatan I Tahun 2016 di Kampus BDK Aceh, Banda Aceh pada Sabtu (27/8) sore.

Hj Rosmawardani mengusung judul Pembinaan Keluarga Sakinah dalam diklat tersebut. Dikatakan juga bahwa pernikahan mempunyai banyak fungsi, yaitu: fungsi reproduksi, sosial, ekonomi, edukatif, protektif, religius, rekreatif, afektif dan dakwah. Tujuan dan fungsi pernikahan itulah yang penting diketahui dan pahami oleh pasangan suami isteri guna mewujudkan keluarga bahagia lahir batin.

Dipahami bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang tenang, saling mencintai dan menaruh kepercayaan serta saling kasih dan sayang satu sama lainnya. Oleh karena itu, setidaknya ada 5 pilar utama dalam mewiujudkan keluarga sakinah, ujar Bu Rosma yang pernah menjadi dosen di Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry dan Hakim di Pengadilan Agama Sumatera Utara.

Pilar-pilar utama mewujudkan keluarga sakinah itu adalah: Memiliki kecenderungan terhadap ajaran agama (ibadah dll); Saling menghornati dan menyayangi; Hidup sederhana; Santun dalam pergaulan; Masing-masing selalu introspeksi diri.

"Penyusaian suami isteri di awal perkawinan juga penting diperhatiikan. Yakni menghormati pasangan, mengenal pasti pasangan dan perbedaan pada diri pasangan. Mengutama perbincangan. Urusan rumah tangga dilakukan penuh  kebersamaan. Memberi perhatian dan kerja sama pada pasangan," katanya.

Penyampaian materi Dra Rosmawardani semakin hangat saat ada seasen tanya jawab. Serunya ketika ada pertanyaan terkait poligami. Berbagai pendapat peserta muncul. [RN]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh