Banda Aceh-KemenagNews (4/6/2012) Teka teki Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh BPK terhadap audit laporan Kementerian Agama tahun 2011 terjawab sudah. Menteri Agama Suryadharma Ali, pada saat memimpin rapat dengan seluruh pejabat eselon I, staf ahli, staf khusus dan eseolan II di gedung Kementerian Agama, Senin pagai (4/6) sebagaimana dilansir Portal Kementerian Agama RI.Menurut Menag, opini WTP yang diberikan BPK atas audit laporan Kemenag tahun 2011 adalah bukti nyata peningkatan kinerja Kementerian Agama. Oleh karena itu, Menag memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian Agama atas capaian ini. Menag juga mengingatkan agar ini dipertahankan dan ditingkatkan."Kalau opini laporan keuangan tahun 2011 adalah WTP Dengan Paragraf Penjelasan (DPP), maka di tahun-tahun berikuitnya harus WTP ‘bulat’ (maksudnya WTP tanpa DPP lagi),†tegas Menag.Menag menyadari bahwa jumlah satuan kerja Kementerian Agama sangat banyak (mencapai 4.474 sakter) dan SDM-nya juga terbatas. Akan tetapi Menag menegaskan bahwa hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk tidak mencapai WTP.Terkait hasil audit BPK, lebih lanjut Menag meminta kepada Inspektur Jenderal untuk segera mengklasifikasi sesuai unit Eselon I, lalu mendistribusikannya kepada unit terkait agar para Pejabat Unit Eselon I selaku penanggung jawab program bisa secepatnya melakukan supervisi dan melakukan tindaklanjut yang diperlukan.Sumber kutipan:http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=94864
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242