Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Syarifah Zaitunsari SPdI MEd menghadiri pelaksanaan Majelis Ikrar Wakaf di Gampong Lamteumen Timur Kecamatan Jaya Baru. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jaya Baru ini berlangsung di Masjid Baburrahmah, Kamis (28/8/2025).
Pelaksanaan ikrar wakaf dilakukan oleh Mariana Binti Razali terhadap sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya, dengan luas 152 meter persegi berlokasi di Jalan Pemancar Dalam II Lorong Buntu Dusun Meurak Gampong Lamteumen Timur Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh. Aset wakaf tersebut akan dikelola oleh nazhir perseorangan yang diketuai Muhibban HM Hajat untuk kemaslahatan dan kemakmuran Masjid Baburrahmah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jaya Baru Mahfuzh SAg selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) para saksi perangkat gampong tim penyelenggara zakat dan wakaf serta staf KUA Jaya Baru.
Dalam kesempatan itu Syarifah Zaitunsari menyampaikan apresiasi kepada wakif yang telah mewakafkan rumahnya kepada masjid untuk kemaslahatan umat. “Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya tidak akan terputus. Semoga langkah mulia ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk ikut serta dalam gerakan wakaf produktif di Banda Aceh” ujarnya.
Sementara itu Mahfuzh menjelaskan tujuan pelaksanaan Majelis Ikrar Wakaf adalah untuk menjamin kepastian hukum memberikan bukti otentik dan mengukuhkan niat wakif untuk mewakafkan hartanya demi kemaslahatan umat. Ia menambahkan ikrar wakaf juga penting untuk mengoptimalkan pengelolaan aset secara profesional dan akuntabel mencegah potensi sengketa serta mendorong kesadaran masyarakat dalam berwakaf.
Kegiatan ikrar wakaf ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara KUA Kemenag dan masyarakat dapat menghadirkan manfaat berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya aset wakaf yang dikelola secara baik dan produktif, diharapkan kesejahteraan umat dapat meningkat serta masjid-masjid di Banda Aceh semakin berdaya dalam memberikan pelayanan sosial dan keagamaan.