Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue, H Nashrullah, SAg MA, bersama seluruh jajaran pejabat dan pegawai, resmi mengimplementasikan Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Nomor 01 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Teks Naskah Pancasila.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat, tepat pukul 10.00 WIB, di ruang kerja masing-masing. Pelaksanaan perdana di tahun ini digelar pada Selasa, 15 April 2025.
Surat Edaran yang telah diterbitkan sejak 3 Februari 2025 ini bertujuan memperkuat rasa pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, sekaligus menanamkan nilai-nilai kedisiplinan serta kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam kebijakan ini, seluruh pegawai Kemenag Simeulue juga diwajibkan untuk secara terstruktur dan disiplin memperdengarkan Lagu Indonesia Raya sebagai bagian dari upaya pembinaan karakter kebangsaan.
Kepala Kantor Kemenag Simeulue menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk konkret meneguhkan komitmen ASN Kementerian Agama terhadap nilai-nilai luhur bangsa.
"Kita ingin seluruh pegawai benar-benar menghayati Pancasila sebagai dasar negara, bukan hanya diucapkan, tapi juga diterapkan dalam tugas sehari-hari," ajaknya.
Kemenag Simeulue berkomitmen untuk konsisten melaksanakan kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan budaya kerja yang berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan.