Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Sabang menggelar Rapat Koordinasi Bantuan Pengamanan Fisik Status Hukum Tanah Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Kamis, 9 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah kepala gampong, nazir, serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Sabang, dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta langkah konkret dalam penertiban administrasi dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf di wilayah Kota Sabang.
Kepala kankemenag Kota Sabang, Samsul Bahri menegaskan bahwa Kemenag memiliki tanggung jawab untuk menjaga harta benda wakaf agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta PMA Nomor 73 Tahun 2013, yang menegaskan pentingnya perlindungan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan wakaf. Tanah wakaf bukan hanya aset keagamaan, tetapi juga amanah umat yang harus dijaga kebermanfaatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha, Eriadi menyoroti pentingnya pendataan yang akurat terhadap aset wakaf, terutama terkait legalitas sertifikat tanah.
“Data tanah wakaf harus tertib. Harus jelas mana yang sudah memiliki sertifikat dan mana yang belum. Langkah ini penting agar pengelolaan wakaf menjadi transparan dan terarah. Selain itu, tanah wakaf perlu diupayakan agar produktif dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat,” tutur Eriadi.
Menurut Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Firdaus, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat bersinergi dalam menjaga, menertibkan, serta mengoptimalkan pengelolaan tanah wakaf di Kota Sabang agar benar-benar memberikan manfaat luas bagi kemaslahatan umat.
“Kalau kendaraan saja memiliki BPKB, maka tanah wakaf apalagi — tentu harus memiliki sertifikat sebagai bentuk legalitas. Kita perlu menginventarisasi seluruh tanah wakaf agar tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor hukum sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 73 Tahun 2013,” katanya.[]