Kemenag Bireuen Perpanjang MoU dengan Kejaksaan dan BPN, Kebut Sertifikasi 5.047 Tanah Wakaf

Fakhrurrazi, S.I.Kom
Fakhrurrazi, S.I.Kom
Author10 Maret 2026
Kemenag Bireuen Perpanjang MoU dengan Kejaksaan dan BPN, Kebut Sertifikasi 5.047 Tanah Wakaf

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen kembali memperpanjang Nota Kesepahaman (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Bireuen dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen. Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi tonggak strategis dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang tersebar di seluruh penjuru kabupaten.

Kakankemenag Bireuen, Dr H Zulkifli SAg MPd, menegaskan bahwa kolaborasi tiga lembaga ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen nyata untuk melindungi aset umat Islam dari ancaman sengketa hukum yang kerap muncul akibat ketiadaan sertifikat resmi.

"Sertifikasi tanah wakaf adalah bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi para nazir. Tanpa sertifikat, tanah wakaf rentan digugat oleh ahli waris maupun pihak ketiga. Dengan MOU ini, kami memastikan proses hukum dan administrasi berjalan beriringan secara efisien," ujarnya di Bireuen, Selasa, 10 Maret 2026

Dalam Data Aplikasi Siwak Kemenag Bireuen mencatat, total terdapat 7.916 persil tanah wakaf yang tersebar di Kabupaten Bireuen. Angka ini menempatkan Bireuen sebagai kabupaten dengan kepemilikan tanah wakaf terbanyak kedua di Provinsi Aceh, sebuah potensi besar yang harus dikelola dengan tertib administrasi dan kepastian hukum.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.869 persil telah berhasil tersertifikasi, sementara 5.047 persil lainnya baru memiliki ikrar wakaf dokumen awal pengikraran yang belum setara dengan sertifikat hak milik wakaf secara hukum. Inilah pekerjaan rumah besar yang ingin dituntaskan melalui penguatan MoU ini.

Kakankemenag Bireuen, menekankan bahwa program sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tanggung jawab moral kepada generasi penerus. Ia berharap seluruh nazir di Kabupaten Bireuen aktif berkoordinasi dengan Kemenag untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi persil yang belum tuntas.

Dengan diperpanjangnya MOU ini, pemerintah daerah bersama lembaga terkait berharap dapat menuntaskan sertifikasi seluruh tanah wakaf di Bireuen secara bertahap. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Bireuen serius menjaga dan mengoptimalkan aset umat demi kemaslahatan bersama. [ ]

FotograferFakhrurrazi
Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh