Takengon (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menggelar Kampanye Mandatory Halal di halaman MAN 1 Aceh Tengah. Sabtu (18/3/23).
Kegiatan kampanye Mandatory Halal ini dilakukan secara serentak se-Indonesia, hari ini tanggal 18 Maret 2023.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tengah H. Saidi B, S.Ag, MA mengatakan, kampanye ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tengah bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
Hal ini diungkapkan Saidi saat membacakan sambutan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait kampanye mandatory halal secara nasional.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi berkelanjutan, masyarakat dapat mendukung program Kementerian Agama yaitu dengan mendaftarkan produk-produknya agar mendapat sertifikasi halal.
Untuk tahap awal, ada 2 UMKM Kemenag Aceh Tengah telah di proses pendaftarannya, yaitu Kafe Alang Tulung dan kafe MAN 1 Aceh Tengah.
Kampanye ini diselenggarakan bertepatan dengan pelepasan dan wisuda siswa kelas XII MAN 1 Aceh Tengah.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Agama sendiri telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal serta PMA No. 26 Tahun 2019 Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.[agh]