CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kankemenag Aceh Timur dan Instansi Terkait Musyawarah Penentuan Zakat Fitrah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 178
Selasa, 4 April 2023
Featured Image

Idi (Irfan) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengadakan musyawarah dengan lembaga, dinas dan badan, terkait Penentuan Zakat Fitrah tahun 1444 H/2023 M. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Lantai dua Kemenag setempat.

Dalam pelaksanaan musyawarah tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,  Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, serta Fatwa MPU nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan ketentuannya

Selanjutnya, Kakankemenag Aceh Timur H Salamina menyerahkan forum musyawarah untuk dapat bermufakat dalam menetapkan ketentuan pelaksanaan zakat fitrah bagi masyarakat dalam Kabupaten Aceh Timur.

Lebih lanjut H.Salamina mengatakan bahwa setelah beberapa saat bermusyawarah, majelis menyimpulkan beberapa hasil dari mufakat tersebut.

Pertama Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh Muzakki sebanyak  10 (sepuluh) Mok (kaleng susu) Penuh/Munjung atau ( 2,8 Kg ) perjiwa.,” bunyi keputusan itu.

Kedua Diharapkan Zakat Fitrah dimaksud sudah dapat terkumpul selambat-lambatnya pada malam 27 Ramadhan 1443 H, untuk dapat dibagikan selambat-lambatnya pada malam 29 Ramadhan 1443 H kepada Mustahiq yang berhak menerimanya.

Ketiga Panitia (Amil) Zakat Fitrah Gampong untuk tidak melayani dan menerima Zakat Fitrah dari Muzakki selain dalam bentuk beras.

Keempat Panitia (Amil) Zakat Fitrah Gampong dilarang menjual Beras Zakat Fitrah yang diterima dan dikumpulkan sebelum dibagi kepada Mustahiq. 

Kelima Imam Gampong untuk dapat membentuk Panitia (Amil) Zakat Fitrah Gampong dan ditetapkan serta disahkan melalui Surat Keputusan Geuchik Gampong.

Keenam Penyaluran Zakat Fitrah dibagikan sesuai dengan ketentuan senif yang ada dan diutamakan pada Senif Fakir dan Miskin.

Ketujuh Panitia (Amil) Zakat Fitrah Gampong berwenang dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah dimaksud serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala KUA Kecamatan masing-masing untuk di rekapitulasi dan diteruskan kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur serta tembusannya turut disampaikan kepada Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

Dalam kesempatan yang sama Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Mulkan Sidamanik,SSosI MA menambahkan, bahwa zakat fitrah sudah dapat dikeluarkan mulai sekarang, dan diharapkan paling lambat terkumpul pada Panitia tanggal 27 Ramadhan.

“Kita berharap malam 29 Ramadhan seluruh proses pendistribusian Zakat Fitrah oleh Amil kepada yang berhak menerima sudah selesai,“ ungkapnya.

"Terkait dengan penetapan edaran ketentuan Zakat Fitrah 1444 H pihak Kankemenag akan segera mengedarkan surat kepada para kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya diserahkan ke Geuchik/Imuem Meunasah se-Kabupaten Aceh Timur," imbuh Mulkan, yang pernah mengabdi di Bidang Penmad Kanwil.

"Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," tukas H Mulkan, yang pernah menjadi Petugas Kloter Embarkasi Haji Aceh/BTJ pada musim haji beberapa waktu yang lalu

Hadir dalam kesempatan tersebut Kakankemenag Aceh Timur H. Salamina S.Ag,MA, Kasubbag TU Fadli S.Ag,M.Si, Para Kasi dan Peyelenggara Zawa serta ketua MPU Aceh Timur, ketua Mahkamah Syar'iah Idi, ketua Baitul Mal Aceh Timur, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Aceh Timur, dan Ketua FKUB Aceh Timur.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh