Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang bertempat di Mushalla Al-Ikhwan kantor setempat, Selasa, 11 November 2025.
Kakankemenag Aceh Tamiang, H Anwar Padli SAg memberikan arahan dan sambutan terkait sertifikasi tanah wakaf.
"Program percepatan sertifikat tanah wakaf ini merupakan kerjasama antara 3 lembaga atau instansi yaitu BPN, Kejaksaan dan Kemenag," imbuh Anwar Padli
"Pemerintah sudah beriktikad baik agar harta-harta agama ini memiliki sertifikat agar terjamin hak penggunaanya dan hukumnya serta tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.
"Namun terjadi kendala dalam pengimplementasiannya dan diharapkan Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dapat menjelaskan bahwa pembuatan AIW itu gratis dan mudah," tegasnya.
"Melalui kegiatan ini diharapkan semua pihak dapat berdiskusi dan memberikan solusi terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf dan meningkatkan sinergi antar instansi terkait dalam pemetaan dan sertifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat di Aceh Tamiang," harapnya.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Zulfahmi SHI menyampaikan laporannya terkait sertifikasi tanah wakaf di Aceh Tamiang.
"Ada 1324 titik tanah wakaf di Aceh Tamiang per September 2025. Dari titik tersebut, sebanyak 572 sudah teregistrasi dan memiliki dasar hukum berupa sertifikat," lapor Zulfahmi.
"Untuk yang belum memiliki sertifikat ada sebanyak 752 tanah wakaf dan inilah yang menjadi tugas kita di tahun 2025 dan 2026 nantinya," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Penetapan dan Pendaftaran BPN Aceh Tamiang, Dedi Afrizal SH yang mewakili Kepala BPN menyampaikan agar kita bekerja sama dan bersinergi dengan rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"Salah satu hal yang mendasar di BPN adalah AIW. Oleh karena itu yang mengetahui potensi tanah wakaf adalah Kepala KUA Kecamatan," jelas Afrizal.
"Di satu desa minimal harus ada 1 atau 2 tanah wakaf dan memastikan tanah wakaf itu diketahui dan dicatat datanya karena sertifikat itu bukti paling kuat kepemilikan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua BWI Aceh Tamiang H Riswanto MSos mengatakan bahwa Badan Wakaf Indonesia (BWI) sedang mendorong pembinaan nazir wakaf.
"Tugas kita sama yaitu agar tanah wakaf bisa segera kita wakafkan dengan kepemilikan sertifikat agar tidak ada problem yang terjadi di beberapa tempat," harap Riswanto.
"Jika BPN semangat maka dari BWI akan semangat dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan mudahan mudahan dengan dibantu dengan BPN dan Kejaksaan lebih memudahkan dalam proses percepatan tanah wakaf," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasi Bimas Islam, HM Husni Mubaraq MAP menyampaikan bahwa terdapat berbagai kendala untuk menyiapkan sertifikat tanah wakaf dikarenakan membutuhkan waktu dan melibatkan banyak pihak.
"Hari ini tantangan bagaimana memproses tanah wakaf secara tepat dan cepat dan ini menjadi tugas kita semua agar pahala jariyah mengalir kepada kita semua," tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA, Operator Siwak, Nazir, Wakif, dan saksi tanah wakaf di Aceh Tamiang.[]










