Moderasi beragama yang berkembang di masyarakat saat ini cukup beragam dari berbagai kalangan. Memahami hal tersebut maka Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan internalisasi berupa Orientasi Pelopor Penggerak dengan Pimpinan Gereja Lokal dan Pemerintah Daerah untuk Penguatan Moderasi Beragama Se Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Bertempat di Portola Grand Arabia Hotel Banda Aceh kegiatan orientasi dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi pada Rabu, 19 Juni 2024.
Turut Hadir Direktur Urusan Agama Kristen Pdt Dr Amsal Yowei SE MPdK, Fasilitator Pokja Moderasi Beragama dan Peserta Perwakilan Gereja dan Pemerintah Daerah sebanyak 76 orang dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Azhari menyampaikan Selamat datang di Aceh dan peserta bisa memaknai makna Moderasi Beragama pada kegiatan orientasi.
"Pentingnya merawat keberagaman beragama dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, karena adanya keragaman dan keberagaman. Di sini ada kampung moderasi beragama yaitu Gampong Peunayong dan bapak ibu bisa mengunjunginya nanti saat kegiataan kosong agar bapak ibu bisa melihat langsung rumah ibadah lima agama ada dan berbagai suku budaya ada sebagai contoh moderasi beragama yang baik di Provinsi Aceh," ungkapnya.
Selanjutnya Direktur Urusan Agama Kristen Pdt Dr Amsal Yowei SE MPdK juga menjelaskan Kementerian Agama mendorong moderasi beragama sebagai langkah untuk menumbuh kembangkan toleransi di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui moderasi beragama diharapkan tri kerukunan umat beragama yaitu kerukunan intern, kerukunan antara umat beragama dan antar umat beragama dan pemerintah.
Menjaga keseimbangan hak beragama dan juga komitmen kebangsaan tugas merawat ke Indonesiaan dengan keberagaman terletak pada 4 hal sebagai ciri moderasi beragama
1. Komitmen kebangsaan berdasarkan 4 pilar yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Toleransi terhadap umat lain yang berbeda agama dalam menjalankan aktivitas ibadah atau keagamaannya
3. Anti Kekerasan
4. Menghargai budaya bangsa yang merupakan kearifan lokal.
"Penguatan Moderasi Beragama adalah respon untuk menyadarkan bangsa Indonesia dalam bangsa beragama dan berbudaya. Nilai-nilai keagamaan, sikap dan komitmen untuk maju dan harmonis serta semangat keagaamaan menciptakan interaksi sosial, rukun, humanis dan sosial perlu dikembangkan oleh lembaga keagamaan khususnya Lembaga Keagamaan Kristen sebagai bagian jati diri bangsa," jelasnya.
"Maka sebagai lembaga keagamaan Kristen merupakan wadah dalam melayani dan membimbing kerohanian umat kristen sebagai wujud nyata tugas dan panggilan yang dilakukan bersama untuk mampu memberikan contoh dan teladan, menjadi pemersatu, memiliki kepedulian yang tinggi dan memberikan semangat kepada umat yang dilayani agar berguna bagi bangsa dan negara," tambahnya.
Direktur Urusan Agama juga berharap Kegiatan ini dapat berlangsung baik dan lancar selama empat hari mulai tanggal 19 s.d 22 Juni 2024.