Idi (Irfan) -- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Inspektur Jenderal Kemeterian Agama RI Nomor B-2137/IJ/PS.00/04/2023 tentang Pengendalian Internal Atas pelaksanaan Disiplin Pegawai, Rabu (26/04/2023), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H.Salamina,S.Ag,MA bersama Kasubbag TU Fadli S.Ag,M.Si, Kasi Penmad Saifulbahri S.Pd,M.Pd, Kasi Bimas Islam Muhammad Mansyur S.Sos.I MA melakukan inspeksi mendadak (sidak) je sejumlah satuan kerja (Madrasah dan KUA) di bawah naungan Kantor Kemenag Kab. Aceh Timur.
Adapun sejumlah satker yang dikunjungi orang nomor satu di lingkungan Kemenag Aceh Timur besama timnya yaitu, MIN 1 Aceh Timur, MTsN 2, MAN 1, MTsN 7, KUA Idi Cut, KUA Nurussalam, KUA Julok, KUA Simpang Ulim, dan KUA Pante Bidari.
Di setiap madrasah dan KUA yang didatangi, Kakankemenag meminta daftar kehadiran ASN, baik PNS maupun pegawai non PNS. Tujuannya adalah guna untuk memastikan bahwa seluruh ASN hadir mulai dari hari pertama masuk pasca libur lebaran.
Dalam momen tersebut H.Salamina mengharapkan agar semua ASN mematuhi SE tersebut dan tidak ada yang menambah libur maupun cuti pasca libur Idul Fitri 1444 H. Dalam kesempatan itu, H.Salamina juga meminta agar semua pegawai disiplin berkerja sesuai jam kerja yang berlaku.
Untuk diketahui, sidak tersebut sekaligus sebagai bentuk pengawasan atas Peraturan Pemerinta No 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah, di antaranya kewajiban pimpinan instansi pemerintah dalam meyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan kompleksitas dan sifat dari tugas dan Fungsi serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipill pasal 4 (F) bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Untuk diketahui hasil sidak yang dilakukan Kakankemenag bersama tim akan diteruskan ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI melalui pengisan data pada link Https://bit.ly/pengendalian internal disiplin kehadiran pegawai paling lambat akan diupload pada 28 April 2023 pukul 10.00 WIB. [y]