CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakankemenag Aceh Tengah: JCH 2024 Wajib Istitha'ah Baru Pelunasan

Image Description
Alfansyie Gayto Hakka
  • Kontributor
  • Dilihat 350
Jumat, 8 Desember 2023
Featured Image
Wahdi saat memimpin rapat koordinasi Pembentukan Tim Pelayanan dan Pembinaan Kesehatan JCH Kabupaten Aceh Tengah Tahun 1445 H/ 2024 M.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Wahdi MS MA mengatakan Jamaah Calon Haji (JCH) tahun 2024 wajib lulus istitha'ah kesehatan sebelum pelunasan.

 

Hal tersebut diungkapkan saat memimpin rapat koordinasi Pembentukan Tim Pelayanan dan Pembinaan Kesehatan JCH Kabupaten Aceh Tengah Tahun 1445 H/ 2024 M.

 

Rapat ini berlangsung di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Jum'at, 8 Desember 2023.

 

Mengawali perbincangan, Wahdi menyampaikan bahwa jemaah haji tahun 2024 M/1445 H sebelum melakukan pelunasan harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah jemaah haji yang bersangkutan sudah Istithaah kesehatan, karena jemaah haji yang bisa melunasi harus telah dinyatakan Istitha'ah Kesehatan.

 

Istitha'ah sendiri adalah istilah dalam agama Islam yang merujuk pada kondisi atau kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah di Mekah, Saudi Arabia.

 

Pemeriksaan kesehatan akan dimulai pada minggu ke-2 bulan Desember 2023 sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelunasan Bipih berakhir.

 

Pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 Tahun 2023 tentang Standar Teknis  Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istithaah Kesehatan Haji.

 

"Istitha'ah tidak hanya pada kesehatan jemaah, ada kondisi seseorang apakah memiliki bekal secara finansial, menguasai pengetahuan manasik haji, ikhlas, sabar, tawakkal serta sehat mental dan fisik," sebut Wahdi.

 

Wahdi berharap stakeholders dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat luas terkait kriteria istitha'ah kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

 

Sementara itu Kasi Penyelenggra Haji dan Umrah Ahmad Marjan MPd memproyeksi JCH Aceh Tengah berkisar 155 jamaah, ini merupakan data awal.

 

"Saat ini kita sedang melakukan rekam biometrik jamaah haji kepada 155 jamaah, selanjutkan kita akan kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan RSUD terkait pemeriksaan kesehatan," jelas Marjan.

 

Hadir sejumlah unsur diataranya Ketua MPU Aceh Tengah Bapak Drs. Amri Jalaluddin, Kasi PHU Bapak H Ahmad Marjan MPd, perwakilan pengurus IPHI Aceh Tengah Bapak H Budi Darmawan MPd, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, perwakilan RS Datu Beru Takengon serta pengadministrasi/pengelola PHU Kemenag Aceh Tengah.[]

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh