Takengon-KemenagNews (11/10/2012) Drs H Hamdan selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah membuka acara Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Sakip Lakip, Penyuluh dan Guru IPA di Umah Pesilangan Kankemenag Aceh Tengah Takengon Rabu (10/10/2012).Kegiatan diklat di tempat kerja ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan para Kepala Kantor Kementerian Agama se-Aceh dengan jajaran Balai Diklat Keagamaan Medan yang difasilitasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh di Banda Aceh dalam pertengahan tahun 2011. Diklat di tempat kerja ini bagian dari upaya efesiensi dalam pembinaan dan peningkatan kualitas SDM PNS di lingkungan Kementerian Agama yang ada di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.“Dengan pelaksanaan diklat di tempat kerja ini setidaknya memberi peluang yang lebih besar kepada para pegawai di lingkungan kementerian agama, termasuk yang di Aceh Tengah ini untuk mengikuti pelaksanaan diklat, baik dilihat dari jumlah peserta yang ikut maupun dari sisi waktuâ€, ujar H Hamdan sembari membandingkan jika sekiranya para PNS menunggu panggilan diklat reguler yang dilaksanaan di Balai Diklat Keagamaan Medan. “Karena itu, kami mengharapkan kepada para peserta diklat ini, hendaknya bisa memanfaatkan kesempatan ini secara baik. Ikuti pelaksanaan diklat dengan penuh semangat belajarâ€, katanya. Diharapkan kepada para tenaga administrasi, penyuluh agama Islam dan para guru yang mengikuti diklat di tempat kerja ini agar ilmu-ilmu yang diserap dari para widyaiswara dapat diimplementasikan di tempat tugas masing-masing. "Para pegawai, penyuluh agama Islam, dan para guru yang mengikuti diklat ini kami harapkan dapat mengimpelemtasikan ilmu-ilmu diperoleh selama mengikuti diklat ini", tegasnya.Sementara itu, Ketua Panitia DDTK H Rahmansyah Ritonga, SE.Ak dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan diklat ini dijadwalkan selama 4 hari, yaitu dari tanggal 10 s/d 13 Oktober 2012 dengan volume waktu 40 jam pelajaran. Diklat diikuti oleh 75 peserta yang meliputi: 25 peserta diklat Sakip-Lakip, 25 orang peserta diklat Penyuluh Agama Islam Fungsional/Honorer dan 25 peserta diklat Guru IPA. Sedangkan tenaga pengajar atau widyaiswara yang berpartisipasi dalam diklat ini berasal dari Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan (BDK) Medan.Dasar hukum pelaksanaan diklat ini adalah PP No.101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS, PMA No.3 Tahun 2006 tentang Organsasi dan Tata Kerja Departemen Agama, KMA No.1 Tahun 2003 tentang Pedoman Diklat PNS di Lingkungan Departemen Agama, KMA No.354 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan dan DIPA Balai Diklat Keagamaan Medan No. 2077/025-11.2.01/02/2012 tanggal 9 Desember 2011.Tujuan diklat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara professional dengan dilandasi kepribadian dank ode etik pegawai sesuai dengan kebutuhan kementerian agama; menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan bangsa; Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat dan menciptakan jati diri Pegawai Kementerian Agama yang memiliki komitmen, tanggung jawab, kejujuran dan pengabdian profesi dalam pelaksanaan tugas dalam jabatan masing-masing.“Sesuai dengan tujuan dan sasaran diklat ini, diharapkan akan terwujud para pegawai, penyuluh dan guru di lingkungan kementerian agama Kabupaten Aceh Tengah yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang keahliannyaâ€, kata Pak Rahman. Ketiga pelaksanaan diklat tersebut terbagi di 3 lokasi; Diklat Sakip Lakip di Aula Kankemenag, Diklat Penyuluh bertempat di MIN Simpang Kelaping dan Diklat Guru IPA di MTsN Pegasing. [mahbub f]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242