Sudah sepantasnya Sekolah tinggi di Aceh kental dengan budaya Islam, apalagi setelah Pemberlakuan syariat Islam secara kaffah. Melalui UU No. 44 Tahun 1999 dan UU No. 11 Tahun 2006,Aceh diberikan keluluasaan untuk menerapkan hukum yang berlandaskan al-Quran dan hadist. Hal tersebut merupakan suatu keistimewaan yang diberikan pemerintah pusat untuk Aceh mengingat Aceh satu-satunya daerah yang diberikan keleluasaan untuk memberlakukan hukum Allah. Dan tentu saja, adalah sebuah keniscayaan agar syari'at Islam di Aceh ditopang oleh kampus-kampus yang Islami agar generasi yang dilahirkan benar-benar mengamalkan ajaran Islam serta siap membendung semua tantangan pemikiran yang dihembuskan oleh musuh-musuh Islam seperti para orientalis dan kalangan Islam liberal.Kampus STAI al-Aziziyah Letaknya persis berada di depan komplek Dayah MUDI Mesjid Raya (Dayah terbesar di Aceh) Samalangan Kab. Bireuen, karena letaknya tepat di depan Dayah menyebabkan dominan mahasiswanya adalah santri Dayah tersebut. Dan menurut penulis STAI al-Aziziyah sebagai adik Dayah MUDI Mesjid Raya bisa dikatakan sekolah tinggi paling islami di Aceh, karena beberapa alasan berikut ini:1. Ada pembatas (hijab/tabeng) dalam ruanganPemandangan ini Hampir tidak kita temukan di sekolah-sekolah lain, dimana antara laki-laki dan perempuan ada pembatas yang dapat menghalang pandangan sehingga tidak terjadi “mukhalathahâ€. komunikasi antara laki-laki dan perempuan pun menjadi sabagat terbatas, yaitu terbatas pada hal-hal penting saja. Hal ini sangat penting, karena suara perempuan bisa saja menimbulkan fitnah walaupun kemungkinannya kecil. Mungkin karena kemungkinan inilah Syariat menyukai agar perempuan menutup mulutnya dengan belakang tangannya ketika menjawab laki-laki yang memanggilnya. (1)2. Cadar Bagi MahasiswiSebahagian ulama berpendapat bahwa menutup seluruh tubuh termasuk muka bagi muslimat ialah wajib seperti yang disampaikan Syaikh an-Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Nihayatu az-Zain(2). Karena itu sangat pantas apabila di Sekolah tinggi dan Universitas diwajibkan cadar (burqa’) bagi mahasiswi seperti yang telah dicontohkan oleh Stai al-Aziziyah. Semoga STAI al-Aziziyah dapat menjadi teladan bagi Sekolah tinggi atau Universitas yang lain.3. Mahasiswa/mahasisiwi adalah SantriMendalami Ilmu Fiqh, Usul Fiqh, tafsir, Ilmu hadits, dan sebagainya tidak cukup di perguruan tinggi, karena waktu yang terlalu singkat atau berbagai alasan yang lain, kerena itu STAI al-Aziziyah berkomitmen untuk me-mahasiswa-kan santri yang telah mempelajari kitab kuning di Dayah (pesantren), sehingga yang menjadi sarjana islam benar-benar Insan yang memahami hukum, etika, atau Ilmu islam. Hal-hal yang kita takutkan seperti pergaulan bebas, narkoba, dan tauran tidak akan terjadi pada mahasiswa dan mahasiswi STAIA, mengingat peraturan DAYAH sangat ketat, dan sangat anti dengan racun-racun tersebut.4. Bebas dari Sekulerisme, Pluralisme, dan LiberalismeDi Aceh khususnya, secara realitas ummat Islam harus berhadapan dengan westernisasi dan sekularisasi yang sedikit demi sedikit menghancurkan ke-khasan ciri Islam yang sebenarnya. Forum-forum kajian keagamaan menjadi kurang diminati, generasi muda lebih suka kepada kegiatan-kegiatan atau kajian-kajian yang jauh dari nilai-nilai Islami. Sebuah fenomena yang memprihatinkan masyarakat Islam dan harus dijawab dengan kegiatan dan pendidikan Islam yang mampu memberikan pengetahuan yang berbasis moral dan Agama. (3)Mungkin banyak diantara kita yang khawatir kalau paham SEPILIS mampu menembus dinding Sekolah tinggi Aceh, mungkin saja paham-paham itu dibawa pulang oleh dosen-dosen alumnus luar negeri, atau mungkin saja karena buku-buku bacaan di perpus telah bercampur dengan paham-paham tersebut. Tapi lain halnnya jika kita mempercayakan pendidikan anak kita di STAI al-Aziziyah, karena dosen-dosen yang mengajar adalah Alumnus Dayah yang masih murni Ahlussunnah wal Jama’ah, dan mahasiswa juga diharuskan mondok di Dayah Mudi Mesjid Raya atau dayah-dayah lain yang ada di seputaran Samalanga.(Teungku Wali Al-Madadi/diedit oleh Teuku Zulkhairi)Not.Mohon maaf apabila ada kata2 yang kurang sesuai atau salah, atau masih sangat amburadurHarap dibuat dalam bentuk berita atau reportase, baru bisa kita muat ya...___________(1). Syaikhuna Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawi Haditsiah, I/58, MS.(2). Syaikh Nawawi al-bantani, Nihayatu az-Zain, I/47, MS(3). http://al-aziziyah.com/782.html — bersama جوليا رØمى dan 17 lainnya.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242