CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Harmonis, Kondisi Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Aceh

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1336
Senin, 21 Mei 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (21/5/2012)Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Senin (21/05) memfasilitasi pertemuan stakeholder penguatan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Provinsi Aceh. Pertemuan yang digagas Kakanwil Kemenag Aceh ini dihadiri unsur Muspida dan Muspida Plus Aceh, Dinas/Instansi terkait, Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh, Biro Isra Setda Aceh, pimpinan Ormas Keagamaan, Forum Kerukunan Umat Beragama, Para Kepala Bidang dan Pembimas pada Kanwil Kemenag Aceh, juga mewakili Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh. Kakanwil Kementerian Agama Aceh, Drs. H. Ibnu Sa’dan M.Pd. dalam pengantar pertemuan itu menjelaskan bahwa saat ini, secara umum kondisi Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Provinsi Aceh berjalan dengan baik dan harmonis. Bahkan, sejarah menjelaskan sejak zaman dahulu belum pernah terjadi konflik keagamaan yang serius antar umat beragama di Provinsi Aceh. Umat non muslim dapat hidup berdampingan dengan aman dan damai dengan masyarakat Aceh yang mayoritas. Saat ini masyarakat Aceh hidup dalam semangat multikultural yang didasari atas prinsip kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati. Selama ini tidak pernah dijumpai konflik antar etnik maupun konflik agama di Aceh. Kehidupan multikultiral di Aceh ini merupakan perpaduan antara teori konsensus (dimensi budaya) dan teori konflik (dimensi struktural). Menurut Kakanwil, pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, tidak mengganggu kehidupan kerukunan antar umat beragama di Provinsi Aceh. Syariat Islam diberlakukan khusus kepada penduduk yang beragama Islam. “Secara umum, ada dua kebijakan penting Kementerian Agama dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, yaitu: 1) Memberdayakan masyarakat, kelompok-kelompok agama, serta pemuka agama untuk menyelesaikan sendiri masalah kerukunan umat beragama (KUB), dan 2) Memberikan rambu-rambu dalam pengelolaan kerukunan umat beragama,” ujarnya. Sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama di bidang KUB ini, sampai saat ini sudah dilakukan kegiatan dan program Pembinaan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Aceh dengan fokus pada ; 1) Peningkatan pemahaman keagamaan yang moderat kepada umat beragama; 2) Perubahan paradigma pendekatan dalam membangun kerukunan antar umat beragama dari pendekatan formal, struktural menjadi pendekatan humanis-kultural; 3) Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB); 4) Dialog intern umat beragama; 5) Dialog antar umat beragama; 6) Dialog antara umat beragama dengan pemerintah; 7) Peningkatan wawasan multikultural bagi tokoh agama, pemuka agama, guru, dan tokoh masyarakat; 8) Dialog pemuda lintas agama; Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan Kementerian Agama Aceh dalam mendorong peningkatan kerukunan umat beragama di Provinsi Aceh, yaitu; Menciptakan suasanan kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka memantapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama; Menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat. Menumbuhkan pengertian dan pemahamaan kepada umat non muslim, bahwa pemberlakukan syariat Islam di Aceh hanya untuk umat muslim.Menurut Kakanwil, untuk menjaga dan memelihara masa depan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Aceh dibutuhkan; 1) Dibutuhkan kerjasama yang intensif antara tokoh tokoh umat beragama dengan pemerintah; 2) Dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yang selaras antara instansi pemerintah terkait pemberdayaan kerukunan umat beragama; 3) Dibutuhkan kesadaran umat beragama untuk saling menghargai perbedaan dan toleransi antara umat beragama. Dalam pertemuan itu juga disinggung tentang penyegelan 17 gereja dan undung-undung di Kabupaten Aceh Singkil. Peserta pertemuan tersebut menyayangkan penyegelan gereja dan undung-undung di Aceh Singkil. Seharusnya ini tidak perlu terjadi, jika dari awal semua pihak bermusyawarah dan bermufakat tentang msalah ini. Kakanwil Kementerian Agama Aceh dan forum pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa permasalahan ini adalah persoalan penertiban rumah ibadat, dan bukan perselisihan antar umat beragama di Kabupaten Aceh Singkil. Perlu langkah bijak dengan melibatkan semua pihak persoalan di Aceh Singkil ini.Peserta pertemuan tersebut juga meminta dan menghimbau kepada seluruh umat beragama di Provinsi Aceh untuk tetap menjaga dan memelihara Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama, Intern Umat Beragama dan Kerukunan Umat Beragama dengan pemerintah. Perlu dilakukan sosialisasi tentang tentang Kerukunan Umat Beragama kepada seluruh komponen masyarakat. Meminta Pemerintah Daerah untuk meningkatkan peran dan fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota se Aceh sebagai ujung tombak dalam menjaga dan memelihara Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Aceh. Pemerintah daerah wajib memfasiltasi dan memberikan anggaran kepada FKUB dari APBA maupun APBK. Forum pertemuan tersebut juga meminta pemerintah daerah untuk segera menyiapkan Qanun Tentang Kerukunan Umat Beragama di Aceh. Juniazi
Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh