Banda Aceh-KemenagNews (3/8/2012) Ini catatan penting bagi petugas kepegawaian yang menyusun surat izin cuti tahunan bagi PNS di lingkungan Kemenag. Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama RI, Nomor SJ/B.II/2-b/Kp.01.2/03358/2012 tanggal 2 Agustus 2012, sisa cuti tahunan PNS untuk tahun 2012 hanya 7 hari dari 12 hari kerja.Hal tersebut dikarenakan pada tahun 2012 sudah terdapat cuti bersama sebanyak 5 hari kerja. Selaian itu, dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa maksimal PNS yang boleh mengambil cuti tahunan bersamaan dengan liburan idul fitri 1433 H adalah sejumlah 10% dari PNS yang ada di setiap unit kerja, sehingga tidak mempengaruhi tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.Sementara itu, cuti bersama setelah idul fitri 1433 H adalah pada selasa dan rabu, tanggal 21-22 Agustus 20012. Dengan demikian, pada tanggal 23 Agustus 2012 atau hari Kamis, seluruh PNS yang tidak sedang cuti atau izin dengan alasan khusus harus mulai masuk kantor dan bekerja seperti biasa.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242