Banda Aceh, 12 Agustus 2011Pemerintah mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk Tahun 2011, kamis 11 Agustus 2011. Untuk Provinsi Aceh, besaran BPIH yang harus dilunasi adalah sebesar USD 3.285 (dolar amerika).Jamaah Calon Haji yang sebelumnya telah menyetorkan Biaya awal keberangkatan Haji sebesar Rp. 20.000.000,- perlu melunasi keseluruhan biaya keberangkatan haji untuk tahun ini, meskipun di dalam tabungannya mungkin ada diposito uang yang melebihi dari yang dibutuhkan.Jadi setiap calon jaamaah haji yang nomor porsinya masuk nominatif keberangkatan tahun ini harus datang sendiri ke Bank penerima setoran haji. Bank tidak berhak melakukan pemotongan atau transfer dari rekening jamaah calon haji tampa permintaa dan sepengetahuan yang bersangkutan.Karena biaya haji dibayarkan dalam bentuk dolar, maka jumlah rupaih yang harus dilinasi jamaah haji sangat tergantung pada besaran kurs dolar pada hari yang bersangkutan membayar.Diperkiran nilai tukar dolar pada saat pelunasan haji antara Rp. 8.600,- sampai dengan Rp. 8.950,-.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242