Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh telah dicairkan sejak Senin, 9 Maret 2026. Pencairan tersebut menjadi kabar gembira bagi para pegawai Kemenag Aceh menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ketua Tim Perencanaan Kanwil Kemenag Aceh, Willy Furqan SE, menyampaikan bahwa proses pencairan THR bagi ASN telah dituntaskan sehingga seluruh pegawai telah menerima haknya.
“Alhamdulillah, THR bagi ASN Kemenag se Aceh sudah cair seluruhnya sejak beberapa waktu lalu. Begitu juga Tunjangan Kinerja untuk THR telah dicairkan. Semoga dapat bermanfaat bagi para ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Willy Furqan.
Ia menjelaskan bahwa besaran THR tahun ini diberikan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang mencakup sejumlah komponen penghasilan, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan tambahan lainnya, serta tunjangan kinerja yang nilainya setara dengan penghasilan satu bulan (take home pay).
Menurut Willy, pencairan THR tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026.
“Sesuai arahan Bapak Kakanwil, setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang THR oleh Presiden, Kanwil Kemenag Aceh segera memproses pencairannya agar dapat diterima ASN tepat waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses pencairan THR ASN Kemenag Aceh berjalan dengan lancar. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim Keuangan dan juga tim perencanaan Kanwil Kemenag Aceh serta Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang telah bekerja maksimal dalam menyukseskan proses pencairan tersebut.
Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus memberikan semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.[]













