Lhoksukon - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara Menyerahkan SK PPPK Sebanyak 314 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 Dilingkungan Kemenag Aceh Utara, Di Aula Gedung PLHUT Kemenag Aceh Utara, Selasa(15/08/2023)
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui zoom meeting serentak seluruh Indonesia.
Dalam arahan dan sambutannya, Menag mengimbau kepada PPPK Kemenag yang baru saja dilantik untuk terus-menerus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berterima kasih kepada kedua orang tua.
"Karena saya meyakini bahwa doa orang tua dapat menjadi spirit dan motivasi bagi kita semua. Saya juga mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Kementerian Agama yang baru saja dilantik. Tetaplah ikhlas dalam memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara. Saya yakin PPPK yang baru saja dilantik akan semakin memperkuat Kementerian Agama," ucap menag.
Selanjutnya, Kakankemenag Kabupaten Aceh Utara Drs H Maiyusri MAg, juga mengucapkan selamat atas pelantikan dan penyerahan SK PPPK Kementerian Agama. Karena mulai hari ini telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara.
"Berterima kasihlah kepada orang tua, suami, istri dan untuk orang orang yang telah memberikan dukungan luar biasa. semoga Allah menambahkan keberkahan kepada kita. Mari kita rayakan bersama-sama bahwa hari ini kita semua sudah menjadi bagian dari ASN Kemenag," ungkapnya.
Maiyusri juga berpesan agar menanamkan nilai budaya kerja dalam rangka meningkatkan kualitas dan berharap PPPK benar-benar berkomitmen untuk melaksanakan Budaya Kerja yang merupakan dasar pijakan dalam bekerja di Kementerian agama.
"Ada hal penting yang saya ingatkan kepada saudara untuk dikedepankan sebagai bagian dari ASN yaitu menanamkan nilai-nilai budaya kerja dalam melaksanakan tugas sehari -hari."Pesan Maiyusri
Untuk diketahui, jumlah PPPK yang lulus pada Kementerian Agama Kementerian Agama kabupaten Aceh Utara sebanyak 314 orang. Dengan rincian Guru paling mendominasi dilanjutkan oleh Penghulu , Penyuluh Agama Islam.
Kontributor: Rizki
Editor: Amwar Citra