CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

3.570 Orang Jamaah Calon Haji Melunasi BPIH 1432 H

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 393
Jumat, 26 Agustus 2011
Featured Image
Banda Aceh, 26 Agustus 2011Sampai dengan batas akhir penutupan masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1432 H Tahap 1, hari Jum’at , tanggal 26 Agustus 2011, tercatat 3.570 orang atau (90,98 %) Jamaah Calon Haji (JCH) asal Aceh yang telah melunasi. Sementara sisanya 354 orang (9,02%) JCH sampai batas akhir pelunasan tidak dapat melunasinya dari 3924 kouta yang diberikan pemerintah untuk Aceh tahun Tahun 1432 H / 2011 M. Ke 354 orang JCH yang tidak melunasi ini disebabkan oleh sejumlah alasan seperti sakit, karena tidak mendapat izin berangkat bagi pejabat publik pemerintah, tidak memiliki cukup dana untuk pelunsan BPIH, atau bahkan sudah meninggal namun belum dilapor ke Kementerian Agama setempat.Ke 354 JCH yang tidak dapat melunasi BPIH pada gelombang 1, otomatis masuk waiting list haji tahun 1433 H/2012 M. Apabila sampai dengan tanggal 26 Agustus 2011, kouta belum terpenuhi, maka pembayaran pelunasan diperpanjang mulai tanggal 6 sampai dengan 9 September 2011, sesuai dengan nomor urut porsi masing-masing provinsi. Adapun nomor porsi yang berhak melunasi pada gelombang ke 2 ini ditetapkan oleh Kementerian Agama sesuai dengan metode urut kacang. Apabila sampai dengan tanggal 9 September 2011 Kouta untuk Aceh belum terpenuhi, maka kouta Aceh akan dialihkan menjadi kouta nasional dan menjadi kewenangan Menteri Agama RI. Dengan telah dilunasinya BPIH tahun 2011 oleh 3570 JCH, maka waiting list Aceh sampai dengan hari Jumat (26/8), berjumlah 38.079 orang. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, besaran BPIH JCH embarkasi Aceh tahun 2011 adalah sebesar 3.285 USD atau setara Rp. 28,5 juta dengan asumsi satu dolar US Rp.8.700. Sesuai Perpres Nomor 51 tahun 2011 tentang BPIH, BPIH tahun 1432 H/2011 M meliputi komponen biaya penerbangan haji, biaya pemondokan selama di Mekkah dan Madinah, biaya pelayanan umum untuk Kerajaan Arab Saudi, dan biaya hidup jamaah (living cost). JCH yang telah melakukan pelunasan BPIH 1432 H/2011 M, wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat selambat-lambatnya tiga hari kerja dengan menunjukkan lembar bukti setor lunas BPIH tahun 1432 H/2011 M. Untuk paspor haji, sebanyak 3.192 sudah diterima pihak Kanwil Kemenag Aceh melalui Bidang Hazawa, dan 3108 buah telah dikirim ke Jakarta untuk dilakukan pemvisaan. Informasi terakhir yang diperoleh dari Kemenag Pusat, sebanyak 79.600 paspor haji telah selesai mendapatkan visa haji dari Kedubes Arab Saudi di Jakarta. Musim haji tahun ini akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2011.(juniazi)
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh