[Takengon | Mahbub] Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tengah menggelar “Workshop Tata Cara Penerbitan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agama”, 21 – 23 April 2014 di Hotel Mahara, Takengon.
Kegiatan itu mengikuntsertaka 30 peserta yang terdiri dari para Kepala Seksi dan Kepala Penyelenggara di lingkungan Kemenag, Kepala Kantor Urusan Agama, beberapa Kepala Madrasah dan unsur Pokjaluh dan pokjawas.
Acara pembukaan dihadiri dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd yang didampingi oleh Kasubbag Inmas Kanwil Kemenag Aceh, H. Akhyar,M.Ag.
Adapun materi serta narasumber dalam acara workshop adalah: Kebijakan Kemenag dalam Penerbitan Produk Hukum, disampaikan oleh Kakanwil, Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd; Jenis-jenis Produk Hukum di Lingkungan Kemenag dipaparkan oleh Kakankemenag Aceh Tengah, Drs. H. Hamdan, MA.
Dilanjutkan dengan materi Paparan Tentang Undang-undang Nomor 12 2011 sebagai Pedoman dalam Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan, disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Aceh Tengah;
Disambung dengan materi yang disampaikan oleh Kasubbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Aceh, H. Juniazi Yahya, S.Ag, M.Pd dengan judul Praktik Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kemenag.
sementara narasumber dari Polres Aceh Tengah dan Kejaksaan Tinggi Takengon diminta untuk menyampaikan materi Bentuk dan Kerangka Peraturan Perudang-undangan dan Produk Hukum lainnya sertaTeknik penyusunan Peraturan Perundangan-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan rumusan hasil kegiatan. Demikian schedule kegiatan yang disusun oleh Ketua Panitia, dalam hal ini Kasubbag TU Kankemenag Aceh Tengah, Saidi B, S.Ag, MA. [y]