Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2026 di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Lantai II, Rabu, 16 September 2026. Rapat tersebut membahas pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di tengah masyarakat serta penguatan koordinasi antarinstansi.
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi anggota Tim PAKEM untuk bertukar informasi dan membangun komunikasi dalam menyikapi berbagai perkembangan kehidupan keagamaan di Aceh.
Kakanwil Kemenag Aceh menyampaikan bahwa koordinasi antarinstansi diperlukan agar berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama dapat ditangani sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
"Koordinasi dan komunikasi antar lembaga dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama dapat ditangani secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ujarnya
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat membantu seluruh anggota Tim PAKEM dalam memahami perkembangan di masyarakat sekaligus menentukan langkah yang diperlukan ketika terdapat persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama.
Dalam rapat tersebut, anggota Tim PAKEM juga membahas upaya pemantauan dan pencegahan terhadap berbagai potensi persoalan yang dapat memengaruhi kerukunan serta ketenteraman kehidupan beragama di Aceh.
Koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat memperkuat respons terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat, dengan tetap mengedepankan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.
Sebelum rapat koordinasi, kegiatan diawali dengan silaturahmi antaranggota Tim PAKEM. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan hubungan kerja antarinstansi dalam menjalankan tugas pengawasan kehidupan keagamaan di masyarakat.












