Banda Aceh (Inmas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh menunjuk Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Kabid Urais Binsyar), Drs H Hamdan MA menghadiri pertemuan sosialisasi dan koordinasi kampanye dan introduksi imunisasi Campak/Measles dan Rubella untuk perlindungan terhadap penyakit campak dan Rubella di Bali, Selasa (8/5).
Dalam forum diskusi yang dilaksanakan di Pulau Dewata tersebut diantaranya untuk mendukung usaha sosialisasi imunisasi Campak dan Rubella.
Penggunaan vaksin itu terjamin kehalalannya sesuai UU no 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan fatwa MUI no 4 Tahun 2016.
"Dukungan ini kita lakukan dalam bentuk partisipasi menyukseskan program ke tingkat kab/kota dengan sasaran siswa Madrasah Ibtidaiyah, Raudhah Athfal dan Diniyah Pondok Pesantren," ujar Hamdan sebelum mengikuti kegiatan tersebut.
Berdasarkan rekom WHO dan izin Badan POM, vaksin ini telah dilaksanakan di 141 negara di dunia.
Imunisasi MR diberikan untuk semua anak usia 9 bulan, sampai kurang dari 15 tahun selama kampanye Imunisasi MR, selanjutnya imunisasi MR masuk dalam imunisasi rutin, diberikann pada anak usia 9 bulan, 18 bulan dan kelas 1 SD/Sederajat menggantikan imunisasi Campak.
Tujuannya untuk mencegah kesakitan, kecacatan dan kematian pada anak akibat penyakit yang bisa dicegah.[]













