Idi-KemenagNews. Usul fiqh merupakan metode pengambilan hukum dari dalil-dalil terperinci. Demikian disampaikan Tgk Muhammad Nasir bin H Salahuddin guru dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga Bireun, Senin (16/12) pada acara pelatihan kader ulama muda Kabupaten Aceh Timur di aula Kankemenag setempat.
Tgk Muhammad Nasir yang didampingi moderator Akly Zikrullah,S.Ag menambahkan usul fiqh dapat diklasifikasi dalam 3 golongan yaitu; Adillah Al-Fiqh Al-Ijmaliyah tentang perbuatan manusia, Thuruq Istifad Juziyatiha tentang metode pengambilan hukum dan pembahasan tentang syarat-syarat mujtahid.
“Sedangkan fungsi usul fiqh yaitu kemampuan untuk mengambil hukum syariah yang bersifat amnaliyah dari dalil-dalil tafshili,”jelasnya. [jamal/y]