Usul Fiqh Metode Pengambilan Hukum

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author16 Desember 2013
Usul Fiqh Metode Pengambilan Hukum

Idi-KemenagNews. Usul fiqh merupakan metode pengambilan hukum dari dalil-dalil terperinci. Demikian disampaikan Tgk Muhammad Nasir bin H Salahuddin guru dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga Bireun, Senin (16/12) pada acara pelatihan kader ulama muda Kabupaten Aceh Timur  di aula Kankemenag setempat.

Tgk Muhammad Nasir yang didampingi moderator Akly Zikrullah,S.Ag menambahkan usul fiqh dapat diklasifikasi dalam 3 golongan yaitu; Adillah Al-Fiqh Al-Ijmaliyah tentang perbuatan manusia, Thuruq Istifad Juziyatiha tentang metode pengambilan hukum dan pembahasan tentang syarat-syarat mujtahid.

“Sedangkan fungsi usul fiqh yaitu kemampuan untuk mengambil hukum syariah yang bersifat amnaliyah dari dalil-dalil tafshili,”jelasnya. [jamal/y]

Layanan
1muharram1448
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh